KAMUS PAJAK

Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 11:36 WIB
Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Tampilan laman registrasi DJP Online. 

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing sejak 2014. E-Filing adalah kanal penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). DJP Online juga direncanakan akan menjadi pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Agar dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Untuk dapat memperoleh akun DJP Online, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number (EFIN).

Nah, apa yang dimaksud dengan EFIN?

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Berdasarkan penggunaanya EFIN dibagi dua jenis. Pertama, EFIN untuk wajib pajak orang pribadi yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau perseorangan. Kedua, EFIN untuk wajib pajak badan yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya.

Keberadaan EFIN dapat memberikan berbagai manfaat untuk wajib pajak, diantaranya adalah agar dapat mengakses layanan pajak secara daring serta melaporkan SPT tahunan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu antre di kantor pajak.

Selain itu, EFIN untuk menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan wajib pajak ke dalam sistem pajak karena EFIN juga berfungsi untuk autentikasi. Selain itu, dengan memiliki EFIN dan pada akhirnya dapat melaporkan SPT tahunan secara daring, data yang dilaporkan WP akan terekam di database sistem pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengulangi pengisian data dari awal saat pelaporan pajak tahun berikutnya.

Nah, untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax