KABUPATEN BEKASI

Mau Cek Tagihan PBB Dengan Mudah, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 14:15 WIB
Mau Cek Tagihan PBB Dengan Mudah, Begini Caranya

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak mencari informasi perihal pajak bumi dan bangunan, Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi bernama IPBB atau Informasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan saat ini aplikasi itu sudah bisa digunakan. Melalui IPBB, warga Kabupaten Bekasi dapat membayar PBB langsung melalui telepon genggam.

“Kami meyakini IPBB bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terkait tagihan PBB tanpa harus meninggalkan aktivitas rutin,” kata Akam di Kabupaten Bekasi, Jumat (06/03/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, caranya sangat mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IPBB melalui Google Play Store di ponsel pintar. Setelah itu, masukan nomor objek pajak untuk mengetahui informasi tagihan PBB.

Dengan aplikasi itu, masyarakat atau wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda atau pajak untuk mencari tahu informasi tagihan PBB. Akam optimistis masyarakat juga akan lebih patuh dalam membayar PBB.

“Cukup gunakan aplikasi IPBB saja, sehingga lebih gampang dan hemat waktu,” kata Akam dilansir dari pikiran rakyat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menyatakan optimistis target penerimaan pajak dari PBB tahun ini sebesar Rp553 miliar bisa terealisasi. Pasalnya, masyarakat saat ini sudah lebih mudah dalam membayar PBB.

“PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Dari sektor ini, kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20 persen,” ucap Herman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 05:47 WIB

Saya mencoba buka ipbb kabupaten Bandung. Hasil yg keluar hanya seperti ini, NFORMASI TAGIHAN Wilayah. : NOP. : Tahun Pajak. : Alamat. : Kecamatan. : Kelurahan. : RT/RW. : Luas Bumi. : Luas Bangunan: Terhutang : Jumlah Bayar : Tanggal Bayar : Sisa :

26 Mei 2020 | 06:45 WIB

saya coba iPBB kabupaten bekasi tanggal 26 mei 2020 tapi ngga bisa,muncul notifikasi RPC server not respon

26 Mei 2020 | 06:42 WIB

ngga bisa digunakan,percuma RPC server not respon

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?