PELAKSANAAN TAX AMNESTY

Masyarakat Resah, Menkeu Diminta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 15:14 WIB
Masyarakat Resah, Menkeu Diminta Klarifikasi Seskab Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan anggota KPU Hasyim Asy’ari, Senin (29/8) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk segera memberikan klarifikasi terkait dengan isu yang menyebutkan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran.

Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung tidak menampik jika isu yang telah beredar luas di masyarakat dan menjadi viral di media sosial tersebut, kini menimbulkan keresahan masyarakat.

“Semangat dari tax amnesty adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi para wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak kemudian dikejar-kejar untuk mengikuti ini,” ujarnya, Senin (29/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pramono menduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan rumor ini untuk melancarkan kepentingan politik. Dia mengingatkan salah satu tujuan utama tax amnesty yang sebenarnya adalah memulangkan dana yang diparkir di luar negeri baik untuk membangun negara.

Kendati diterpa isu miring, Pramono menegaskan pelaksanaan tax amnesty akan tetap berlanjut. Pasalnya, pengawasan pelaksanaan tax amnesty ini berada langsung di bawah Presiden.

Pramono berharap dana repatriasi dari program tax amnesty bisa mulai mengalir deras di bulan September. Pasalnya, hingga saat ini dana repatriasi yang masuk belum signifikan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Pramono menambahkan, untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, sebenarnya pemerintah juga telah menyiapkan beberapa program pendukung lainnya, salah satunya yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) badan.

“Kalau itu bisa dilakukan, kami meyakini bahwa ekonomi kita akan sehat, perpajakan kita akan sehat, tax base-nya makin lebar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP