KABUPATEN SIDOARJO

Masuki 2024, Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Ini Masih Berlaku

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:00 WIB
Masuki 2024, Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Ini Masih Berlaku

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengingatkan program penghapusan denda pajak daerah masih berlaku pada awal 2024.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan program pemutihan ini diberikan untuk memperingati HUT ke-156 Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini berlaku sejak 10 November 2023 hingga 29 Januari 2024.

"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan denda di Kabupaten Sidoarjo berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah yang dendanya dihapuskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Selain itu, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada PBB, penghapusan denda diberikan sampai dengan tahun pajak 2023. Sementara untuk pajak daerah lainnya, penghapusan denda berlaku sampai dengan tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Dalam unggahannya, BPPD juga mengimbau masyarakat patuh pajak. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto BPPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra