KPP PRATAMA BLORA

Masuk Sasaran Ekstensifikasi, Pemilik Toko Kelontong Pilih Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Masuk Sasaran Ekstensifikasi, Pemilik Toko Kelontong Pilih Daftar NPWP

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak pemilik toko kelontong di Purwodadi mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui laman e-Reg DJP Online.

Pendaftaran NPWP dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Petugas sudah terlebih dulu mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data DSE.

"Petugas menanyakan kepada wajib pajak tentang data transaksi berupa faktur pajak pembelian atas barang dagangan. Wajib pajak lantas mengonfirmasi kebenaran data tersebut dan memang benar adanya," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Setiyawan, dilansir pajak.go.id, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Langkah pemilik toko kelontong untuk mendaftarkan NPWP pun disambut baik petugas. Wajib pajak juga sempat menanyakan kepada petugas terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan setelah memiliki NPWP. Petugas pun memberikan edukasi singkat tentang apa saja yang perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki NPWP.

"Kalau sudah memiliki NPWP nanti ada kewajiban yang harus dipenuhi Pak, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dan pelaporannya bisa dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret," kata Setiyawan.

DDTCNews sempat mengulas tentang kegiatan ekstensifikasi dalam artikel Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada dasarnya, ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berupaya untuk mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan NPWP terhadap wajib pajak tersebut.

Kegiatan ekstensifikasi diawali dengan tahap perencanaan berupa penyusunan DSE yang memuat daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE itu disusun berdasarkan data/informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?