JAKARTA, DDTCNews – Kendati program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama dianggap menuai sukses besar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini potensi harta yang belum dilaporkan masih besar.
Karena itu, Menkeu optimistis periode kedua program pengampunan pajak masih menuai respons positif dari wajib pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. “Kalau melihat wajib pajak, yang lebih banyak orang pribadi, saya rasa potensinya masih banyak,” ujarnya, Senin (3/10).
Apalagi, sambungnya, selama ini basis data dari Ditjen Pajak masih sangat lemah. Dengan situasi itu, banyak data hasil aktivitas ekonomi yang tidak tercatat, dan akhirnya tidak teridentifikasi. Hal inilah yang diharapkan dapat terkuak melalui kebijakan tax amnesty.
“Dari sisi basis data, dan kemampuan DJP untuk mencapai dan menyentuh kegiatan-kegiatan ekonomi ini, masih sangat bisa diperbaiki. Jadi, ada ruang perbaikan dari identifikasi potensi, pendekatan dan pada akhirnya kemampuan mendapatkan penerimaan secara efektif,” katanya.
Seperti diketahui, uang tebusan yang sementara masuk dalam program pengampunan pajak tahap pertama mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target Rp165 triliun. Capaian ini mematahkan banyak prediksi yang hanya menyebut angka di bawah Rp60 triliun, bahkan Rp30 triliun.
Realisasi itu didasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, uang tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.
Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.