TAX AMNESTY

Masuk ke Tahap II, Begini Keyakinan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:35 WIB
Masuk ke Tahap II, Begini Keyakinan Sri Mulyani Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat meninjau pelaksanaan tax amnesty bersama Menkeu Sri Mulyani (tengah) (foto: Seskab)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama dianggap menuai sukses besar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini potensi harta yang belum dilaporkan masih besar.

Karena itu, Menkeu optimistis periode kedua program pengampunan pajak masih menuai respons positif dari wajib pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. “Kalau melihat wajib pajak, yang lebih banyak orang pribadi, saya rasa potensinya masih banyak,” ujarnya, Senin (3/10).

Apalagi, sambungnya, selama ini basis data dari Ditjen Pajak masih sangat lemah. Dengan situasi itu, banyak data hasil aktivitas ekonomi yang tidak tercatat, dan akhirnya tidak teridentifikasi. Hal inilah yang diharapkan dapat terkuak melalui kebijakan tax amnesty.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Dari sisi basis data, dan kemampuan DJP untuk mencapai dan menyentuh kegiatan-kegiatan ekonomi ini, masih sangat bisa diperbaiki. Jadi, ada ruang perbaikan dari identifikasi potensi, pendekatan dan pada akhirnya kemampuan mendapatkan penerimaan secara efektif,” katanya.

Seperti diketahui, uang tebusan yang sementara masuk dalam program pengampunan pajak tahap pertama mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target Rp165 triliun. Capaian ini mematahkan banyak prediksi yang hanya menyebut angka di bawah Rp60 triliun, bahkan Rp30 triliun.

Realisasi itu didasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, uang tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak