KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Masuk Daftar Sasaran, Pengusaha Sembako Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 12:30 WIB
Masuk Daftar Sasaran, Pengusaha Sembako Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 23 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan kepada wajib pajak secara langsung atau one on one.

“Kami juga akan memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan data yang dimiliki KPP Pratama Tanjung Redeb, lanjut Wiwin, wajib pajak bersangkutan belum menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir. Untuk itu, petugas pajak berkunjung untuk memberikan edukasi.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak yang dikunjungi juga merupakan sasaran utama untuk diberikan edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku yang diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.

Tak hanya membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selama dua tahun terakhir, petugas pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb juga menjelaskan sederet kewajiban perpajakan atau administrasi perpajakan yang harus dilaksanakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Karena wajib pajak memiliki usaha sembako maka tergolong sebagai wajib pajak usahawan. Jika omzet dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta, tidak wajib membayar pajak. Namun, pelaporan SPT Tahunan harus tetap dilaksanakan,” jelas Wiwin.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan