Ilustrasi. (DDTCNews)
VICTORIA, DDTCNews – Pemerintah Seychelles berkomitmen untuk keluar dari daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa seiring dengan dimulainya penerapan aturan perpajakan internasional berdasarkan rekomendasi OECD dan PBB.
Menteri Keuangan Patrick Payet mengatakan pemerintah saat ini telah mengadopsi aturan perpajakan internasional dalam kebijakan domestik. Adapun Seychelles sempat masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak sejak Februari 2020.
"Kami sebelumnya menganut rezim teritorial. Uni Eropa menilai praktik rezim teritorial Seychelles justru mempromosikan praktik tidak dikenakan pajak sama sekali/non-double taxation," katanya dikutip, Jumat (19/2/2021).
Payet menjabarkan berbagai reformasi pajak sudah dilakukan negara kepulauan di Samudra Hindia tersebut di antaranya memperbarui ketentuan terkait dengan pendirian bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment yang sejalan dengan ketentuan internasional.
Otoritas juga memperbarui aturan pajak terkait dengan pendapatan pasif dari luar negeri di bawah rezim pajak teritorial. Wajib pajak yang terdaftar di Seychelles wajib memiliki substansi ekonomi yang memadai agar pendapatan pasif dari luar negeri bisa bebas pungutan pajak.
Pemerintah juga makin membuka diri terhadap proses pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Payet menjamin pemerintah akan kooperatif untuk memberikan data dan informasi untuk tujuan perpajakan jika ada permintaan dari negara mitra dan secara otomatis.
"Kami telah melakukan pekerjaan untuk memperkuat ketersediaan akses dan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan, terutama seputar pelaporan beneficial ownership untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya seperti dilansir seychellesnewsagency.com.
Payet berharap berbagai perubahan kebijakan perpajakan mampu membuat Seychelles keluar dari daftar hitam negara suaka pajak versi Uni Eropa. Nanti, pemerintah akan meminta opsi peninjauan kembali dari OECD untuk melakukan pemeringkatan ulang pada April 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.