AMERIKA SERIKAT

Masuk 2022, Jutaan SPT Tahun Pajak 2020 Masih Belum Diproses

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 17:30 WIB
Masuk 2022, Jutaan SPT Tahun Pajak 2020 Masih Belum Diproses

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Jelang masa pelaporan SPT 2021, Internal Revenue Service (IRS) tak kunjung dapat menyelesaikan masalah backlog SPT.

Hingga pertengahan Desember 2021 terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang belum diproses. Selanjutnya, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.

"IRS saat ini sedang dalam masa krisis dan harus mengalihkan sumber dayanya untuk menjalankan misi utamanya, yakni memproses SPT dan membayar restitusi," tulis National Taxpayer Advocate dalam laporannya, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Keterlambatan IRS dalam memproses SPT pun berimplikasi terhadap stimulus yang diberikan Pemerintah AS kepada rumah tangga, yakni child tax credit payments.

Untuk diketahui, child tax credit adalah kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak atas tanggungan anak. Pada 2021, kredit pajak senilai US$3.600 diberikan atas anak berusia di bawah 6 tahun dan senilai US$3.000 atas anak berusia 6 hingga 17 tahun.

Kredit pajak yang diberikan ini bisa direstitusi oleh wajib pajak dan menjadi instrumen pemerintah AS dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada rumah tangga terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Akibat keterlambatan IRS dalam memproses SPT, masih terdapat masyarakat AS yang belum mendapatkan stimulus tersebut.

"Bagi beberapa wajib pajak, stimulus memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan harian. Bagi sebagian wajib pajak lainnya, SPT yang belum diproses memiliki implikasi atas akses pembiayaan," tulis National Taxpayer Advocate.

Kurangnya kemampuan IRS dalam memproses SPT disebabkan oleh beberapa hal, antara lain akibat pandemi Covid-19, berkurangnya anggaran dan SDM IRS, dan banyaknya perubahan aturan dalam 2 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN