FILIPINA

Masih Terdampak Pandemi, Produser Film Ajukan Insentif Tax Holiday

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 09:30 WIB
Masih Terdampak Pandemi, Produser Film Ajukan Insentif Tax Holiday

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Produser Film Filipina (Philippine Motion Pictures Producers Association/PMPPA) meminta pemerintah agar kembali memberikan insentif pajak. Pelaku industri perfilman berdalih insentif pajak masih diperlukan untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang mesih terasa.

Anggota PMPPA Joji Alonso mengatakan industri film menjadi salah satu sektor yang belum sepenuhnya bangkit setelah pandemi. Menurutnya, insentif pajak akan melonggarkan arus kas produser film sehingga dapat terus berproduksi.

"Kami meminta, jika memungkinkan diberikan tax holiday," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Alonso mengatakan produser film setidaknya harus membayar 3 pajak yang terdiri atas pajak hiburan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) untuk artis dan kru yang terlibat dalam produksi film.

Karena pajak dan biaya lainnya, film asal Filipina harus mampu meraup penjualan kotor sebesar 270% dari total biaya produksinya agar produser mencapai titik impas.

Jika produsen mendapat untung, rumah produksi juga harus membayar PPh badan mulai dari 20% hingga 25%. Apabila rumah produksi dimiliki perorangan, PPh yang dibayarkan bisa mencapai 35%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dia mencatat sebagian besar film yang diproduksi di Filipina pada 2022 bahkan tidak mencapai penjualan tiket kotor sebesar PHP10 juta atau Rp2,7 miliar. Oleh karena itu, pemberian insentif akan membantu produser film terus bertahan dan tetap memproduksi film baru.

Apabila pemerintah tidak dapat memberikan tax holiday, Alonso menyebut penurunan tarif pajak hiburan juga cukup membantu. Saat ini, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10% sehingga diusulkan angkanya dipangkas menjadi hanya 5%.

"Itu salah satunya. Itu akan sangat membantu produser film, industri film secara keseluruhan, bahkan para pemilik bioskop," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebelumnya, Senator Jinggoy Estrada juga sempat mengusulkan pemberian insentif pajak bagi industri film lokal agar segera pulih dari 'sakit' akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus pajak hiburan.

Penerimaan pemerintah dari jenis pajak ini hanya senilai PHP1 juta atau sekitar Rp276,7 juta sepanjang 2014 hingga 2018 sehingga langkah penghapusan tidak akan terlalu merugikan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru