Poster promosi pelaporan SPT Tahunan oleh Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 13 Januari 2022 masih sepi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan baru 495 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Otoritas pun mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.
"Sampai tanggal 13 Januari 2022, baru sejumlah 495 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021," katanya, Jumat (14/1/2022).
Neilmaldrin mengatakan dari 495 wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan 2021, sebanyak 150 di antaranya adalah SPT badan dan 345 lainnya SPT orang pribadi.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Menurut Neilmaldrin, DJP akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.
"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas pelaporan," ujarnya belum lama ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.