KABUPATEN LAMONGAN

Masih Sampai September, Ada Pemutihan Denda Semua Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Masih Sampai September, Ada Pemutihan Denda Semua Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi. Petugas kasir melayani pembeli melakukan pembayaran di salah satu restoran di Lombok Epicentrum Mall di Mataram, NTB, Sabtu (20/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

LAMONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk semua jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menyatakan insentif itu diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Dalam rangka dirgahayu ke-79 [RI], Bapenda memberikan hadiah buat kalian semua," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.lamongan, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan denda pajak daerah berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 September 2024. Periode ini menjadi kali kedua Pemkab Lamongan memberikan pemutihan denda pajak daerah pada 2024.

Pada 1 Mei dan 30 Juni 2024, pemkab juga memberikan insentif penghapusan denda pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-455 kabupaten tersebut.

Kebijakan penghapusan denda diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan. Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Ayoo buruan jangan sampai ketinggalan kesempatan ini ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Bapenda telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, Gopay, Tokopedia, serta melalui QRIS. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah, wajib pajak dapat mengakses layanan Bapenda pada mal pelayanan publik (MPP) di Jalan Lamongrejo Nomor 120 Kabupaten Lamongan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja