KABUPATEN LAMONGAN

Masih Sampai September, Ada Pemutihan Denda Semua Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Masih Sampai September, Ada Pemutihan Denda Semua Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi. Petugas kasir melayani pembeli melakukan pembayaran di salah satu restoran di Lombok Epicentrum Mall di Mataram, NTB, Sabtu (20/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

LAMONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk semua jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menyatakan insentif itu diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Dalam rangka dirgahayu ke-79 [RI], Bapenda memberikan hadiah buat kalian semua," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.lamongan, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan denda pajak daerah berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 September 2024. Periode ini menjadi kali kedua Pemkab Lamongan memberikan pemutihan denda pajak daerah pada 2024.

Pada 1 Mei dan 30 Juni 2024, pemkab juga memberikan insentif penghapusan denda pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-455 kabupaten tersebut.

Kebijakan penghapusan denda diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan. Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Ayoo buruan jangan sampai ketinggalan kesempatan ini ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Bapenda telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, Gopay, Tokopedia, serta melalui QRIS. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah, wajib pajak dapat mengakses layanan Bapenda pada mal pelayanan publik (MPP) di Jalan Lamongrejo Nomor 120 Kabupaten Lamongan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra