LAYANAN PAJAK

Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:54 WIB
Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pada saat ini, permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23 hanya dapat diajukan secara manual.

Ketentuan ini sudah diatur dalam PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Pengajuan atas permohonan SKB dapat dilakukan, baik dengan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun dengan perantara pos atau pengiriman surat lainnya.

“Pengajuannya secara langsung atau melalui pos. Online belum bisa,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan dalam Tax Live belum lama ini, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SKB merupakan surat keterangan yang membebaskan dari pemotongan pajak. Jika menunjukkan SKB kepada lawan transaksi, sambung Krisnawan, wajib pajak tidak akan mendapat pengenaan pemotongan PPh. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak?’.

Sesuai dengan Pasal 1 PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Tidak akan terutangnya PPh itu dikarenakan beberapa hal. Pertama, mengalami kerugian fiskal. Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

SKB diajukan melalui permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus dilampirkan dengan perhitungan yang membuktikan wajib pajak tidak akan terutang PPh pada tahun pajak tersebut.

Pengajuan permohonan SKB dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 1 tahun terakhir. Namun, syarat tersebut dikecualikan dalam hal wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Krisnawan juga menjelaskan terdapat jangka waktu penyelesaian atas permohonan SKB. Sejak permohonan diterima secara lengkap, kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

“Jangka waktunya 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Itu paling lama,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra