Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pada saat ini, permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23 hanya dapat diajukan secara manual.
Ketentuan ini sudah diatur dalam PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Pengajuan atas permohonan SKB dapat dilakukan, baik dengan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun dengan perantara pos atau pengiriman surat lainnya.
“Pengajuannya secara langsung atau melalui pos. Online belum bisa,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan dalam Tax Live belum lama ini, dikutip pada Senin (10/10/2022).
SKB merupakan surat keterangan yang membebaskan dari pemotongan pajak. Jika menunjukkan SKB kepada lawan transaksi, sambung Krisnawan, wajib pajak tidak akan mendapat pengenaan pemotongan PPh. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak?’.
Sesuai dengan Pasal 1 PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.
Tidak akan terutangnya PPh itu dikarenakan beberapa hal. Pertama, mengalami kerugian fiskal. Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,
SKB diajukan melalui permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus dilampirkan dengan perhitungan yang membuktikan wajib pajak tidak akan terutang PPh pada tahun pajak tersebut.
Pengajuan permohonan SKB dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 1 tahun terakhir. Namun, syarat tersebut dikecualikan dalam hal wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
Krisnawan juga menjelaskan terdapat jangka waktu penyelesaian atas permohonan SKB. Sejak permohonan diterima secara lengkap, kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
“Jangka waktunya 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Itu paling lama,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.