KOTA BATAM

Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 13:00 WIB
Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot menargetkan penerimaan Rp30 miliar dari program pemutihan PBB-P2. Namun, hingga 13 September 2021, realisasinya baru Rp1,6 miliar.

"Memang masih jauh dari target kami. Relaksasi pajak yang kami berikan ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Raja menuturkan pemkot baru menerima pembayaran 4.250 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 senilai Rp1,6 miliar. Realisasi setoran tersebut masih jauh dari target penerimaan dari program pemutihan mencapai Rp10 miliar per bulan.

Dia menyebut setoran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan masyarakat akan sangat menentukan tercapainya target PAD tahun ini.

Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya dan mengikuti program pemutihan PBB-P2. Dia berharap kinerja penerimaan makin membaik hingga jatuh tempo. Adapun program pemutihan berakhir pada 30 November 2021.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2. Insentif tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2021.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat juga dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Seperti dilansir batampos.co.id, realisasi PAD saat ini baru Rp689 miliar atau 49% dari target Rp1,4 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas pajak daerah senilai Rp541 miliar atau 49% dan retribusi senilai Rp64 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP