KOTA BATAM

Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 13:00 WIB
Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot menargetkan penerimaan Rp30 miliar dari program pemutihan PBB-P2. Namun, hingga 13 September 2021, realisasinya baru Rp1,6 miliar.

"Memang masih jauh dari target kami. Relaksasi pajak yang kami berikan ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Raja menuturkan pemkot baru menerima pembayaran 4.250 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 senilai Rp1,6 miliar. Realisasi setoran tersebut masih jauh dari target penerimaan dari program pemutihan mencapai Rp10 miliar per bulan.

Dia menyebut setoran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan masyarakat akan sangat menentukan tercapainya target PAD tahun ini.

Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya dan mengikuti program pemutihan PBB-P2. Dia berharap kinerja penerimaan makin membaik hingga jatuh tempo. Adapun program pemutihan berakhir pada 30 November 2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2. Insentif tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2021.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat juga dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Seperti dilansir batampos.co.id, realisasi PAD saat ini baru Rp689 miliar atau 49% dari target Rp1,4 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas pajak daerah senilai Rp541 miliar atau 49% dan retribusi senilai Rp64 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?