KOTA BALIKPAPAN

Masih Jauh dari Harga Pasar, Balikpapan Bakal Naikkan NJOP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:30 WIB
Masih Jauh dari Harga Pasar, Balikpapan Bakal Naikkan NJOP

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan saat ini NJOP di Kota Balikpapan masih jauh dari harga pasar. Bahkan, terdapat beberapa kawasan dengan NJOP hanya sebesar 20% dari harga pasar.

"NJOP kita ini masih jauh dari harga pasar, sementara seharusnya NJOP sesuai dengan harga pasar. Sekarang ada yang baru 20% dari harga pasar, misalnya NJOP di Sudirman itu harganya sudah Rp5 juta/m2, tapi NJOP masih Rp1 juta/m2," ujar Idham, dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Selain untuk menyesuaikan NJOP dengan harga riil yang berlaku di pasar, Idham mengatakan kenaikan NJOP juga diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan PBB diperlukan untuk memenuhi target yang ditetapkan pada APBD.

Meski demikian, Idham mengatakan besaran kenaikan PBB akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat lewat pemberian stimulus.

"Kalau PBB itu akan ada kebijakan stimulus, berapa sih PBB yang akan kita ambil nanti disesuaikan dengan Pak Wali. Untuk besaran kita akan kaji kemampuan masyarakat," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Untuk diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Merujuk pada Pasal 40 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun. Khusus untuk objek pajak tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Setelah ditetapkan oleh kepala daerah, NJOP bakal menjadi dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB terutang. "Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6