LITERATUR PAJAK

Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:15 WIB
Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya.

Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu.

Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu:

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan oleh WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≥ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Diperuntukkan bagi WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≤ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh WP OP yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian, WP OP dengan status pegawai dapat memilih formulir 1770 S jika penghasilannya ≥ Rp60 juta dan formulir 1770 SS jika penghasilannya ≤ Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang dipakai ialah formulir 1770.

Pelaporan pajak dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-filing. WP OP yang menggunakan formulir 1770 dapat melakukan pelaporan menggunakan e-form.

Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan OP adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Akhir tahun pajak mengacu pada jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bagi WPOP yang memiliki tahun pajak di luar tahun kalender.

Penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Jika WP OP tidak menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunannya sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dapat dikenakan.

Oleh karena itu, disarankan WP OP untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan pajak untuk menjaga kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Perpajakan DDTC telah menyediakan artikel tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi guna membantu wajib pajak yang bingung atau memerlukan panduan lengkap dalam melaporkan SPT Tahunan OP.

Panduan ini memerinci hal-hal berikut:

  • Dasar hukum, latar belakang, dan surat pemberitahuan
  • Jenis-jenis SPT Tahunan OP
  • Dokumen-dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan OP
  • Permohonan EFIN
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 SS dan 1770 S
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 dengan E-form

Dengan panduan lengkap dari Perpajakan DDTC, Anda kini dapat lebih paham kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi