LITERATUR PAJAK

Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:15 WIB
Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya.

Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu.

Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu:

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC
  • Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan oleh WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≥ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Diperuntukkan bagi WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≤ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh WP OP yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian, WP OP dengan status pegawai dapat memilih formulir 1770 S jika penghasilannya ≥ Rp60 juta dan formulir 1770 SS jika penghasilannya ≤ Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang dipakai ialah formulir 1770.

Pelaporan pajak dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-filing. WP OP yang menggunakan formulir 1770 dapat melakukan pelaporan menggunakan e-form.

Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan OP adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Akhir tahun pajak mengacu pada jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bagi WPOP yang memiliki tahun pajak di luar tahun kalender.

Penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Jika WP OP tidak menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunannya sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dapat dikenakan.

Oleh karena itu, disarankan WP OP untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan pajak untuk menjaga kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Perpajakan DDTC telah menyediakan artikel tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi guna membantu wajib pajak yang bingung atau memerlukan panduan lengkap dalam melaporkan SPT Tahunan OP.

Panduan ini memerinci hal-hal berikut:

  • Dasar hukum, latar belakang, dan surat pemberitahuan
  • Jenis-jenis SPT Tahunan OP
  • Dokumen-dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan OP
  • Permohonan EFIN
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 SS dan 1770 S
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 dengan E-form

Dengan panduan lengkap dari Perpajakan DDTC, Anda kini dapat lebih paham kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN