LITERATUR PAJAK

Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:15 WIB
Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya.

Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu.

Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu:

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian
  • Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan oleh WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≥ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Diperuntukkan bagi WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≤ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh WP OP yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian, WP OP dengan status pegawai dapat memilih formulir 1770 S jika penghasilannya ≥ Rp60 juta dan formulir 1770 SS jika penghasilannya ≤ Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang dipakai ialah formulir 1770.

Pelaporan pajak dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-filing. WP OP yang menggunakan formulir 1770 dapat melakukan pelaporan menggunakan e-form.

Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan OP adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Akhir tahun pajak mengacu pada jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bagi WPOP yang memiliki tahun pajak di luar tahun kalender.

Penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Jika WP OP tidak menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunannya sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dapat dikenakan.

Oleh karena itu, disarankan WP OP untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan pajak untuk menjaga kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perpajakan DDTC telah menyediakan artikel tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi guna membantu wajib pajak yang bingung atau memerlukan panduan lengkap dalam melaporkan SPT Tahunan OP.

Panduan ini memerinci hal-hal berikut:

  • Dasar hukum, latar belakang, dan surat pemberitahuan
  • Jenis-jenis SPT Tahunan OP
  • Dokumen-dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan OP
  • Permohonan EFIN
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 SS dan 1770 S
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 dengan E-form

Dengan panduan lengkap dari Perpajakan DDTC, Anda kini dapat lebih paham kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan