BEA METERAI

Masih Berlaku 3 Bulan, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Tak Bisa Diuangkan

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Masih Berlaku 3 Bulan, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Tak Bisa Diuangkan

ILUSTRASI. Meterai tempel nominal Rp10.000.

JAKARTA, DDTCNews - Meterai tempel dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2014 tidak dapat ditukarkan dengan uang.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (1) PMK 134/2021, kedua jenis meterai tempel tersebut tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk pembayaran bea meterai hingga 31 Desember 2021.

"Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai tempel ... dilakukan dengan ketentuan menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku ... serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 134/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Bila masyarakat akan menggunakan meterai lama untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen, maka meterai tempel yang direkatkan pada dokumen paling sedikit senilai Rp9.000.

Meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel.

Sebagai contoh, bila dokumen dibubuhi meterai Rp6.000 dan Rp3.000, maka tanda tangan atas dokumen tersebut harus dibubuhkan di atas dokumen dan harus mengenai kedua meterai tersebut.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan juga harus tercantum agar pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dapat dinyatakan sah.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan agar pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dinyatakan sah. Pertama, meterai tempel yang digunakan harus meterai yang sah dan belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai.

Meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan juga harus mengenai kertas dokumen dan meterai tempel pada dokumen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif