Ilustrasi.
JEMBRANA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang mendatangi KP2KP Negara di Jembrana, Bali untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ternyata, mereka belum mengetahui kalau registrasi NPWP bisa dilakukan secara online melalui e-Registration di DJP Online.
Merespons fenomena tersebut, petugas dari KP2KP Negara tetap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mendatangi kantor pajak. Petugas mendampingi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya secara online.
"Asisitensi dilakukan karena masih banyak calon wajib pajak yang datang ke KP2KP Negara belum mengetahui cara pendaftaran NPWP secara online. WP didampingi registrasi secara mandiri menggunakan gawai masing-masing," kata petugas KP2KP Negara Rizky Widyanata dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Sebelum proses pendaftaran NPWP, pelaksana KP2KP Negara mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran NPWP orang pribadi.
Rizky menambahkan, sesuai dengan Peratuan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 kini wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) ketika mengajukan permohonan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.
Selain memberikan asistensi, pelaksana KP2KP Negara juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan NPWP seperti kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.
KP2KP Negara juga gencar dalam mengimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP secara mandiri dinilai memudahkan masyarakat yang memiliki akses terbatas ke kantor pajak.
Sebagai informasi, aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Aplikasi ereg sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.
Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.
Kini, e-registration sudah tersinkron dengan data Dukcapil. Sehingga pendaftaran NPWP tidak perlu dengan mengunggah foto KTP-nya.
Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.