KP2KP NEGARA

Masih Banyak WP Daftar NPWP di Kantor Pajak, Belum Tahu Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Masih Banyak WP Daftar NPWP di Kantor Pajak, Belum Tahu Bisa Online

Ilustrasi.

JEMBRANA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang mendatangi KP2KP Negara di Jembrana, Bali untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ternyata, mereka belum mengetahui kalau registrasi NPWP bisa dilakukan secara online melalui e-Registration di DJP Online.

Merespons fenomena tersebut, petugas dari KP2KP Negara tetap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mendatangi kantor pajak. Petugas mendampingi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya secara online.

"Asisitensi dilakukan karena masih banyak calon wajib pajak yang datang ke KP2KP Negara belum mengetahui cara pendaftaran NPWP secara online. WP didampingi registrasi secara mandiri menggunakan gawai masing-masing," kata petugas KP2KP Negara Rizky Widyanata dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Sebelum proses pendaftaran NPWP, pelaksana KP2KP Negara mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran NPWP orang pribadi.

Rizky menambahkan, sesuai dengan Peratuan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 kini wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) ketika mengajukan permohonan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.

Selain memberikan asistensi, pelaksana KP2KP Negara juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan NPWP seperti kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

KP2KP Negara juga gencar dalam mengimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP secara mandiri dinilai memudahkan masyarakat yang memiliki akses terbatas ke kantor pajak.

Sebagai informasi, aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Aplikasi e-Reg Terus Dikembangkan

Aplikasi ereg sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.

Kini, e-registration sudah tersinkron dengan data Dukcapil. Sehingga pendaftaran NPWP tidak perlu dengan mengunggah foto KTP-nya.

Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan