PELAYANAN BEA CUKAI

Masih Awal 2023, DJBC Sudah Terima Ratusan Penipuan Berkedok Olshop

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 09:45 WIB
Masih Awal 2023, DJBC Sudah Terima Ratusan Penipuan Berkedok Olshop

Imbauan dari DJBC terkait dengan penipuan berkedok petugas DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ternyata masih saja menerima aduan dari masyarakat tentang penipuan yang mengatasnamakan petugas otoritas pada awal tahun ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari modus penipuan.

"Bea Cukai mencatat penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Hatta mengatakan kemajuan di bidang teknologi dan informasi telah membuka celah munculnya beragam kejahatan siber, seperti kasus penipuan transaksi online yang mengatasnamakan DJBC. Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, untuk 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke DJBC tersebut, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material. Melalui tindakan konfirmasi itulah, DJBC dapat mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa sehingga menggagalkan kerugian material senilai Rp903,43 juta.

Hatta menilai tren belanja online tetap marak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai. Salah satu faktornya yakni kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu sehingga meningkatkan kecenderungan belanja online.

Dia menyebut pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh DJBC sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku biasanya bahkan mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material," ujarnya.

Hatta kemudian membagikan tips untuk menghindari modus penipuan tersebut. Pertama, memeriksa status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada DJBC melalui layanan informasi seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial, serta layanan pesan langsung atau webchat DJBC.

Masyarakat juga disarankan memilih e-commerce atau tata niaga elektronik tepercaya, membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah.

Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, disarankan segera menghubungi call center aplikasi e-wallet atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?