PELAYANAN BEA CUKAI

Masih Awal 2023, DJBC Sudah Terima Ratusan Penipuan Berkedok Olshop

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 09:45 WIB
Masih Awal 2023, DJBC Sudah Terima Ratusan Penipuan Berkedok Olshop

Imbauan dari DJBC terkait dengan penipuan berkedok petugas DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ternyata masih saja menerima aduan dari masyarakat tentang penipuan yang mengatasnamakan petugas otoritas pada awal tahun ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari modus penipuan.

"Bea Cukai mencatat penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Hatta mengatakan kemajuan di bidang teknologi dan informasi telah membuka celah munculnya beragam kejahatan siber, seperti kasus penipuan transaksi online yang mengatasnamakan DJBC. Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Menurutnya, untuk 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke DJBC tersebut, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material. Melalui tindakan konfirmasi itulah, DJBC dapat mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa sehingga menggagalkan kerugian material senilai Rp903,43 juta.

Hatta menilai tren belanja online tetap marak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai. Salah satu faktornya yakni kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu sehingga meningkatkan kecenderungan belanja online.

Dia menyebut pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh DJBC sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku biasanya bahkan mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

"Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material," ujarnya.

Hatta kemudian membagikan tips untuk menghindari modus penipuan tersebut. Pertama, memeriksa status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada DJBC melalui layanan informasi seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial, serta layanan pesan langsung atau webchat DJBC.

Masyarakat juga disarankan memilih e-commerce atau tata niaga elektronik tepercaya, membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah.

Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, disarankan segera menghubungi call center aplikasi e-wallet atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga