KOTA BATAM

Masih Ada Waktu! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga Juni 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:00 WIB
Masih Ada Waktu! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Fasilitas ini berlaku hingga Juni 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan stimulus diberikan guna meringankan beban masyarakat.

"[Insentif] juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," ujar Raja, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255/2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB.

Secara lebih terperinci, lewat peraturan tersebut Pemkot Batam memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 10% bila wajib pajak melunasi PBB pada Januari hingga Maret 2023.

Bila PBB baru dilunasi pada April hingga Juni 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%. Raja mengatakan insentif sejenis sudah diterapkan pada tahun lalu dan efektif mempercepat realisasi PBB.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Dengan strategi ini pula, tiga bulan pertama tahun ini kami sudah berhasil mengumpulkan hampir Rp50 miliar. Jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Raja.

Selain memberikan insentif di atas, Pemkot Batam juga memberikan keringanan PBB sebesar 50% untuk prasarana pendidikan dan kesehatan, pengurangan PBB sebesar 100% untuk rumah ibadah, dan pengurangan PBB sebesar 100% untuk wajib pajak PBB dengan NJOP kurang dari Rp30 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses