EDUKASI PAJAK

Masifkan Edukasi Pajak, Peran Tax Center Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 11:00 WIB
Masifkan Edukasi Pajak, Peran Tax Center Perlu Ditingkatkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center punya peran penting dalam membantu Ditjen Pajak (DJP) menjalankan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP yang hanya memiliki pegawai sebanyak 46.000 orang. Jumlah itu tentu tidak cukup mampu melaksanakan edukasi kepada seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia.

"Kami membutuhkan banyak sekali bantuan dari para stakeholder yang menjadi perpanjangan tangan kami di DJP," ujar Nufransa pada puncak acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Oleh karena itu, jumlah tax center akan terus bertambah dan akan ditingkatkan perannya guna meningkatkan daya jangkau edukasi perpajakan di tengah masyarakat.

Untuk saat ini, tercatat jumlah tax center di seantero Indonesia baru sebanyak 336 unit. Angka ini masih sedikit jika dibandingkan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai 3.119 institusi.

Ke depan, tax center dipandang masih mampu untuk terus bertumbuh dan mengambil peran penting dalam menumbuhkan kesadaran pajak.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Selama ini, DJP bersama tax center telah melakukan 5 kegiatan kerja sama, mulai dari pelatihan, penelitian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber, dan konsultasi.

Nantinya tax center akan direvitalisasi untuk meningkatkan perannya dalam menjembatani kepentingan DJP dan wajib pajak. Ke depan, tax center perlu menjadi mitra perumusan kebijakan pajak dan turut melaksanakan riset potensi perpajakan.

Tax center diharapkan juga turut membantu melaksanakan program business development service (BDS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM.

Adapun dukungan yang telah diberikan DJP kepada tax center antara lain standardisasi pengetahuan perpajakan kepada anggota tax center, kolaborasi berkelanjutan dengan DJP dan pihak lain, kolaborasi riset melalui e-Riset, standardisasi legalitas tax center, hingga dukungan anggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax