EDUKASI PAJAK

Masifkan Edukasi Pajak, Peran Tax Center Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 11:00 WIB
Masifkan Edukasi Pajak, Peran Tax Center Perlu Ditingkatkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center punya peran penting dalam membantu Ditjen Pajak (DJP) menjalankan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP yang hanya memiliki pegawai sebanyak 46.000 orang. Jumlah itu tentu tidak cukup mampu melaksanakan edukasi kepada seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia.

"Kami membutuhkan banyak sekali bantuan dari para stakeholder yang menjadi perpanjangan tangan kami di DJP," ujar Nufransa pada puncak acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, jumlah tax center akan terus bertambah dan akan ditingkatkan perannya guna meningkatkan daya jangkau edukasi perpajakan di tengah masyarakat.

Untuk saat ini, tercatat jumlah tax center di seantero Indonesia baru sebanyak 336 unit. Angka ini masih sedikit jika dibandingkan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai 3.119 institusi.

Ke depan, tax center dipandang masih mampu untuk terus bertumbuh dan mengambil peran penting dalam menumbuhkan kesadaran pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selama ini, DJP bersama tax center telah melakukan 5 kegiatan kerja sama, mulai dari pelatihan, penelitian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber, dan konsultasi.

Nantinya tax center akan direvitalisasi untuk meningkatkan perannya dalam menjembatani kepentingan DJP dan wajib pajak. Ke depan, tax center perlu menjadi mitra perumusan kebijakan pajak dan turut melaksanakan riset potensi perpajakan.

Tax center diharapkan juga turut membantu melaksanakan program business development service (BDS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM.

Adapun dukungan yang telah diberikan DJP kepada tax center antara lain standardisasi pengetahuan perpajakan kepada anggota tax center, kolaborasi berkelanjutan dengan DJP dan pihak lain, kolaborasi riset melalui e-Riset, standardisasi legalitas tax center, hingga dukungan anggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?