SATGAS BLBI

Masa Tugas Diperpanjang, Satgas BLBI Ungkap Hasil Kerjanya hingga 2023

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:00 WIB
Masa Tugas Diperpanjang, Satgas BLBI Ungkap Hasil Kerjanya hingga 2023

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres 30/2023 yang mengatur perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga 31 Desember 2024.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan perpanjangan masa tugas satgas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara maupun aset properti. Menurutnya, perpanjangan masa tugas juga mempertimbangkan masih terdapatnya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan komprehensif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," katanya, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Rionald mengatakan Satgas BLBI hingga 2023 telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43,54 juta meter persegi atau dengan estimasi nilai Rp35,196 triliun. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI senilai Rp110,45 triliun, perolehan tersebut setara 31,87%.

Perolehan aset dan PNBP ini di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/pemda.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Menurutnya, Satgas BLBI secara intensif akan terus melakukan penagihan kepada debitur/obligor. Selain itu, satgas juga melakukan pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujarnya.

Satgas BLBI dibentuk melalui penerbitan Keppres 6/2021 pada 6 April 2021 dengan masa tugas sampai dengan 31 Desember 2023. Keppres 30/2023 pun diterbitkan sebagai perubahan atas Keppres 6/2023 s.t.d.d Keppres 16/2023.

Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN