INSENTIF PAJAK

Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 akan Diperpanjang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 14:29 WIB
Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 akan Diperpanjang? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak menutup ruang perpanjangan waktu pemberian insentif pajak selama dibutuhkan untuk memitigasi dampak virus Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jika dirasa masih kurang, ruang perpanjangan waktu tetap ada. Namun demikian, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu baik dari sisi pemanfaatan insentif maupun kondisi perekonomian yang ada.

“Kita akan evaluasi dulu. Ini kan [pemberian insentif pajak] sampai masa September 2020. Jadi, masih ada beberapa masa pajak sekaligus kita rapikan juga beberapa catatan,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada kesempatan yang berbeda, dalam sebuah acara yang juga berlangsung secara virtual pada hari ini, Jumat (26/6/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan evaluasi siap dijalankan otoritas.

Kebijakan pemberian insentif pajak berlaku untuk jangka pendek dan sebagian besar akan selesai pada September 2020. Evaluasi akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi dan implikasinya kepada dunia usaha.

"Terkait insentifnya nanti kita lihat apakah memang masih akan diperpanjang atau tidak," kata Hestu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu menyebutkan kebijakan insentif fiskal, terutama terkait pajak, akan disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, situasi pandemi saat ini bergerak dinamis sehingga kebijakan pemerintah bisa saja berubah mengikuti situasi.

Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan pemerintah sejak mulai menyebarnya Covid-19 di awal Maret 2020. Pada saat itu pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha hotel dan pariwisata. Namun, karena situasi berubah cepat – sehingga dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) – membuat skema insentif disesuaikan.

Kondisi itu kemudian tercermin dalam pemberian kebijakan insentif yang dilakukan melalui PMK No.44/2020. Skema penyusunan kebijakan dan kerangka kerja serupa juga akan dilanjutkan setelah sebagian besar insentif akan berakhir pada September 2020.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Adapun untuk saat ini, fokus utama otoritas ialah melakukan sosialisasi lanjutan agar insentif yang berlaku saat ini dapat dioptimalkan oleh wajib pajak. Hasil dari pemberian insentif pajak akan menjadi bahan evaluasi otoritas fiskal untuk kebijakan insentif yang akan dilakukan untuk tahun fiskal 2021.

"Hampir semua sektor usaha diberikan insentif pajak dan kita akan melihat perkembangan-perkembangan ke depan untuk menentukan arah kebijakan fiskal lanjutan," imbuh Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada cadangan tambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun. Hal ini secara otomatis mengerek nilai total insentif perpajakan menjadi Rp123,01 triliun. Simak artikel ‘Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN