INSENTIF PAJAK

Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 akan Diperpanjang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 14:29 WIB
Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 akan Diperpanjang? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak menutup ruang perpanjangan waktu pemberian insentif pajak selama dibutuhkan untuk memitigasi dampak virus Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jika dirasa masih kurang, ruang perpanjangan waktu tetap ada. Namun demikian, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu baik dari sisi pemanfaatan insentif maupun kondisi perekonomian yang ada.

“Kita akan evaluasi dulu. Ini kan [pemberian insentif pajak] sampai masa September 2020. Jadi, masih ada beberapa masa pajak sekaligus kita rapikan juga beberapa catatan,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan yang berbeda, dalam sebuah acara yang juga berlangsung secara virtual pada hari ini, Jumat (26/6/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan evaluasi siap dijalankan otoritas.

Kebijakan pemberian insentif pajak berlaku untuk jangka pendek dan sebagian besar akan selesai pada September 2020. Evaluasi akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi dan implikasinya kepada dunia usaha.

"Terkait insentifnya nanti kita lihat apakah memang masih akan diperpanjang atau tidak," kata Hestu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hestu menyebutkan kebijakan insentif fiskal, terutama terkait pajak, akan disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, situasi pandemi saat ini bergerak dinamis sehingga kebijakan pemerintah bisa saja berubah mengikuti situasi.

Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan pemerintah sejak mulai menyebarnya Covid-19 di awal Maret 2020. Pada saat itu pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha hotel dan pariwisata. Namun, karena situasi berubah cepat – sehingga dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) – membuat skema insentif disesuaikan.

Kondisi itu kemudian tercermin dalam pemberian kebijakan insentif yang dilakukan melalui PMK No.44/2020. Skema penyusunan kebijakan dan kerangka kerja serupa juga akan dilanjutkan setelah sebagian besar insentif akan berakhir pada September 2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun untuk saat ini, fokus utama otoritas ialah melakukan sosialisasi lanjutan agar insentif yang berlaku saat ini dapat dioptimalkan oleh wajib pajak. Hasil dari pemberian insentif pajak akan menjadi bahan evaluasi otoritas fiskal untuk kebijakan insentif yang akan dilakukan untuk tahun fiskal 2021.

"Hampir semua sektor usaha diberikan insentif pajak dan kita akan melihat perkembangan-perkembangan ke depan untuk menentukan arah kebijakan fiskal lanjutan," imbuh Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada cadangan tambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun. Hal ini secara otomatis mengerek nilai total insentif perpajakan menjadi Rp123,01 triliun. Simak artikel ‘Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra