KABUPATEN LOMBOK BARAT

Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung dan pelaku wisata mengikuti "Senggigi Sunset Zumba" saat acara sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat berwisata di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik rencana pemerintah daerah (pemda) untuk memperpanjang periode insentif pajak daerah.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan pemda akan memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan malam. Menurutnya, kegiatan pariwisata belum pulih sehingga pendapatan pelaku usaha terdampak.

"Wabah Covid-19 ini masih terjadi di semua daerah dan keadaan darurat nasional juga belum dicabut," katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Komitmen pemda disambut baik pelaku usaha. Salah satunya datang dari pengelola bisnis hotel di Senggigi, Amalia Kusumasari. Menurutnya, pelaku usaha hotel di Lombok Barat masih jauh dari kata pulih. Hingga saat ini, tingkat keterisian kamar hotel baru berkisar 5%-10%.

Oleh karena itu, komitmen untuk memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak sangat dinanti pengusaha. Menurutnya, beban paling berat bagi hotel ada kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, PBB-P2 menjadi beban paling berat karena langsung ditanggung oleh pengelola. Hal ini berbeda dengan pajak hotel yang dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, perpanjangan insentif penundaan pembayaran pajak diharapkan ikut menyasar jenis PBB-P2.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Kalau dari sisi kemampuan membayar PBB ini berat. Ini karena kalau area hotel makin luas maka beban pajak PBB juga makin besar, tapi kalau untuk PB1 seperti pajak hotel kami tidak masalah," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Indarmaya yang bergerak pada sektor usaha hiburan malam. Dia mengatakan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran pajak yang akan diperpanjang oleh pemda bermanfaat bagi pengusaha untuk mempertahankan bisnis.

Pasalnya, dengan adanya pandemi, pengusaha menyiasati sepinya kunjungan dengan memberikan diskon kepada konsumen. Pasalnya kunjungan tamu pada saat ini hanya sekitar 30% dari keadaan normal sehingga berdampak pada pendapatan pelaku usaha.

"Saat ini tamu hanya 30% dari keadaan normal. Kalau diperpanjang penundaan pembayaran akan sangat membantu pengusaha hiburan ini karena kondisi memang belum pulih," imbuh Indarmaya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP