KABUPATEN LOMBOK BARAT

Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung dan pelaku wisata mengikuti "Senggigi Sunset Zumba" saat acara sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat berwisata di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik rencana pemerintah daerah (pemda) untuk memperpanjang periode insentif pajak daerah.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan pemda akan memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan malam. Menurutnya, kegiatan pariwisata belum pulih sehingga pendapatan pelaku usaha terdampak.

"Wabah Covid-19 ini masih terjadi di semua daerah dan keadaan darurat nasional juga belum dicabut," katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Komitmen pemda disambut baik pelaku usaha. Salah satunya datang dari pengelola bisnis hotel di Senggigi, Amalia Kusumasari. Menurutnya, pelaku usaha hotel di Lombok Barat masih jauh dari kata pulih. Hingga saat ini, tingkat keterisian kamar hotel baru berkisar 5%-10%.

Oleh karena itu, komitmen untuk memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak sangat dinanti pengusaha. Menurutnya, beban paling berat bagi hotel ada kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, PBB-P2 menjadi beban paling berat karena langsung ditanggung oleh pengelola. Hal ini berbeda dengan pajak hotel yang dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, perpanjangan insentif penundaan pembayaran pajak diharapkan ikut menyasar jenis PBB-P2.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Kalau dari sisi kemampuan membayar PBB ini berat. Ini karena kalau area hotel makin luas maka beban pajak PBB juga makin besar, tapi kalau untuk PB1 seperti pajak hotel kami tidak masalah," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Indarmaya yang bergerak pada sektor usaha hiburan malam. Dia mengatakan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran pajak yang akan diperpanjang oleh pemda bermanfaat bagi pengusaha untuk mempertahankan bisnis.

Pasalnya, dengan adanya pandemi, pengusaha menyiasati sepinya kunjungan dengan memberikan diskon kepada konsumen. Pasalnya kunjungan tamu pada saat ini hanya sekitar 30% dari keadaan normal sehingga berdampak pada pendapatan pelaku usaha.

"Saat ini tamu hanya 30% dari keadaan normal. Kalau diperpanjang penundaan pembayaran akan sangat membantu pengusaha hiburan ini karena kondisi memang belum pulih," imbuh Indarmaya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra