ADMINISTRASI PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM Dihitung Sejak WP Terdaftar, Bukan KLU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2024 | 19:00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM Dihitung Sejak WP Terdaftar, Bukan KLU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% ada jangka waktunya. Hal ini diatur dalam PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022.

Yang perlu dipahami, penghitungan jangka waktu ini berdasarkan waktu terdaftar wajib pajak, bukan sejak perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

"Jika orang pribadi sudah punya NPWP sejak lama dengan status KLU-nya sebagai karyawan, tetapi tahun depan ingin berbisnis UMKM apakah boleh menggunakan PPh final [dengan mengubah KLU]?" tanya wajib pajak tersebut, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan kondisi yang diuraikan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan, apabila wajib pajak orang pribadi memang sudah terdaftar sejak sebelum 2018 (berlakunya PP 23/2018) maka jangka waktu pemanfaatan PPh final adalah 7 tahun sejak tahun pajak 2018. Artinya, pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% berakhir pada 2024.

"Dengan begitu, untuk tahun pajak 2025 sudah tidak bisa menggunakan PPh final UMKM Hitungan batas waktu 7 tahun dihitung mulai tahun pajak 2018 dan berakhir 2024. Bukan dari saat wajib pajak mengubah KLU," kata Kring Pajak.

Sesuai dengan Pasal 69 PP 55/2024, penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur di Pasal 5 PP 23/2018.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jangka waktu yang dimaksud, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firmal; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.

Seperti diketahui, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini