KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor resmi menghentikan penyelidikan safeguard impor produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan keputusan tersebut ini membuat produk ban dalam Indonesia bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Menurutnya, pembebasan safeguard tersebut menjadi kabar baik karena peluang ekspor ban dalam Indonesia di Maroko makin besar.

"Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih lebar dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Zulkifli mengatakan otoritas Maroko telah menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk ban dalam dengan pos tarif HS 4013.20.00.00; 4013.90.00.10; 4013.90.00.20. Keputusan tersebut berlaku pada 3 Juli 2023.

Dia menjelaskan penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, pemerintah Maroko memutuskan penghentian penyelidikan safeguard karena tidak menemukan adanya bukti telah terjadi lonjakan impor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko.

Nilai ekspor ban dalam dari Indonesia ke dunia memang tercatat meningkat. Pada 2022, nilai ekspor Indonesia ke dunia untuk produk ban dalam senilai US$23 juta. Nilai ini naik 117% dibandingkan tahun 2018 yang senilai US$10,5 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Namun, pada 2022 Indonesia tidak melakukan ekspor produk ban dalam ke Maroko. Sementara pada 2021, nilai ekspor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko tercatat senilai US$346,3 ribu.

Selain tidak ditemukan bukti lonjakan impor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko, Zulkifli menyebut keputusan penghentian penyelidikan safeguard juga dikarenakan adanya permintaan penarikan penyelidikan atas penerapan tindakan pengamanan perdagangan oleh industri domestik ban di Maroko.

"Kabar penghentian penyelidikan safeguard merupakan kabar yang sangat baik dan harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyebut pemerintah Indonesia mengapresiasi otoritas Maroko yang telah melakukan penyelidikan secara transparan dan adil sesuai dengan Agreement on Safeguard WTO. Dia menjelaskan Agreement on Safeguard memiliki 3 kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard.

Pertama, telah terjadi lonjakan impor 3 tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.

"Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan