KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor resmi menghentikan penyelidikan safeguard impor produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan keputusan tersebut ini membuat produk ban dalam Indonesia bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Menurutnya, pembebasan safeguard tersebut menjadi kabar baik karena peluang ekspor ban dalam Indonesia di Maroko makin besar.

"Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih lebar dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Zulkifli mengatakan otoritas Maroko telah menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk ban dalam dengan pos tarif HS 4013.20.00.00; 4013.90.00.10; 4013.90.00.20. Keputusan tersebut berlaku pada 3 Juli 2023.

Dia menjelaskan penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, pemerintah Maroko memutuskan penghentian penyelidikan safeguard karena tidak menemukan adanya bukti telah terjadi lonjakan impor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko.

Nilai ekspor ban dalam dari Indonesia ke dunia memang tercatat meningkat. Pada 2022, nilai ekspor Indonesia ke dunia untuk produk ban dalam senilai US$23 juta. Nilai ini naik 117% dibandingkan tahun 2018 yang senilai US$10,5 juta.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Namun, pada 2022 Indonesia tidak melakukan ekspor produk ban dalam ke Maroko. Sementara pada 2021, nilai ekspor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko tercatat senilai US$346,3 ribu.

Selain tidak ditemukan bukti lonjakan impor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko, Zulkifli menyebut keputusan penghentian penyelidikan safeguard juga dikarenakan adanya permintaan penarikan penyelidikan atas penerapan tindakan pengamanan perdagangan oleh industri domestik ban di Maroko.

"Kabar penghentian penyelidikan safeguard merupakan kabar yang sangat baik dan harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyebut pemerintah Indonesia mengapresiasi otoritas Maroko yang telah melakukan penyelidikan secara transparan dan adil sesuai dengan Agreement on Safeguard WTO. Dia menjelaskan Agreement on Safeguard memiliki 3 kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard.

Pertama, telah terjadi lonjakan impor 3 tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.

"Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN