Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sejauh ini terdapat 96 kasus penipuan yang mengatasnamakan otoritas yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui saluran Kring Pajak. Menurutnya, wajib perlu selalu waspada karena penipuan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.
"Penipuan dilakukan melalui media komunikasi berupa telepon dan email dengan modus berupa imbauan agar wajib pajak membayar tagihan pajak mereka," katanya, Rabu (13/3/2024).
Dwi mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas sedang marak di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Menurutnya, modus penipuan yang sering ditemukan antara lain mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Meski demikian, aneka modus penipuan ini tetap dapat diidentifikasi apabila wajib pajak berhati-hati.
Misalnya jika melakukan kegiatan surat menyurat secara elektronik, DJP hanya menggunakan domain email @pajak.go.id.
Dwi menyebut saat ini DJP memang sedang mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Email blast dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.
Selain menggunakan domain @pajak.go.id, lanjutnya, email tersebut juga tidak akan berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.
"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," ujarnya beberapa waktu lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.