LAYANAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut DJP, Kring Pajak Terima 96 Pengaduan

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:00 WIB
Marak Penipuan yang Catut DJP, Kring Pajak Terima 96 Pengaduan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sejauh ini terdapat 96 kasus penipuan yang mengatasnamakan otoritas yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui saluran Kring Pajak. Menurutnya, wajib perlu selalu waspada karena penipuan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.

"Penipuan dilakukan melalui media komunikasi berupa telepon dan email dengan modus berupa imbauan agar wajib pajak membayar tagihan pajak mereka," katanya, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dwi mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas sedang marak di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Menurutnya, modus penipuan yang sering ditemukan antara lain mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Meski demikian, aneka modus penipuan ini tetap dapat diidentifikasi apabila wajib pajak berhati-hati.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Misalnya jika melakukan kegiatan surat menyurat secara elektronik, DJP hanya menggunakan domain email @pajak.go.id.

Dwi menyebut saat ini DJP memang sedang mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Email blast dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Selain menggunakan domain @pajak.go.id, lanjutnya, email tersebut juga tidak akan berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.

"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," ujarnya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra