LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Laman cek IMEI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat yang membawa gadget dari luar negeri agar mendaftarkan IMEI-nya secara resmi di unit pelayanan bea cukai, baik di terminal kedatangan atau di kantor bea cukai terdekat.

Pendaftaran IMEI secara resmi dijamin aman dan permanen. Hal ini berbeda dengan jasa unlock IMEI yang marak bertebaran di media sosial dan diklaim resmi dari otoritas.

"Buka blokir pake jasa unlock IMEI saja, katanya aman. Mana ada?" kata Bea Cukai Medan melalui media sosialnya, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

DJBC meminta masyarakat melakukan registrasi IMEI secara resmi agar terhindar dari modus penipuan dan kerugian di kemudian hari.

Perlu diketahui, registrasi IMEI melalui bea cukai hanya berlaku untuk gadget handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, pendaftaran IMEI secara resmi tidak bisa dilakukan terhadap HKT yang dibeli di dalam negeri, misalnya handphone eks inter yang banyak ditawarkan melalui platform e-commerce.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Pelayanan registrasi IMEI juga tidak dipungut biaya. Tagihan yang muncul merupakan kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dilunasi.

Bagi penumpang yang membawa HKT dari luar negeri tetapi lupa daftar IMEI di bandara kedatangan, masih bisa mengurus IMEi di kantor pelayanan bea cukai terdekat. Namun, pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak lebih dari 60 hari sejak orang yang bersangkutan datang dari luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan