LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Laman cek IMEI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat yang membawa gadget dari luar negeri agar mendaftarkan IMEI-nya secara resmi di unit pelayanan bea cukai, baik di terminal kedatangan atau di kantor bea cukai terdekat.

Pendaftaran IMEI secara resmi dijamin aman dan permanen. Hal ini berbeda dengan jasa unlock IMEI yang marak bertebaran di media sosial dan diklaim resmi dari otoritas.

"Buka blokir pake jasa unlock IMEI saja, katanya aman. Mana ada?" kata Bea Cukai Medan melalui media sosialnya, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

DJBC meminta masyarakat melakukan registrasi IMEI secara resmi agar terhindar dari modus penipuan dan kerugian di kemudian hari.

Perlu diketahui, registrasi IMEI melalui bea cukai hanya berlaku untuk gadget handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, pendaftaran IMEI secara resmi tidak bisa dilakukan terhadap HKT yang dibeli di dalam negeri, misalnya handphone eks inter yang banyak ditawarkan melalui platform e-commerce.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pelayanan registrasi IMEI juga tidak dipungut biaya. Tagihan yang muncul merupakan kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dilunasi.

Bagi penumpang yang membawa HKT dari luar negeri tetapi lupa daftar IMEI di bandara kedatangan, masih bisa mengurus IMEi di kantor pelayanan bea cukai terdekat. Namun, pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak lebih dari 60 hari sejak orang yang bersangkutan datang dari luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan