KEBIJAKAN PAJAK

Manufaktur Tak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Begini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:00 WIB
Manufaktur Tak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Begini Alasannya

Pekerja menjemur kulit sapi di Sentra Industri Kerajinan Kulit, Sukaregang, Garut, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Bank Indonesia melaporkan bahwa Kinerja Sektor Industri Pengolahan triwulan II 2022 terindikasi meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan indeks tertinggi pada subsektor Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki sebesar 56,05 persen yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Meski beberapa jenis harga bahan baku mengalami kenaikan akibat perang Rusia-Ukraina, pemerintah tidak memberikan insentif PPh Pasal 22 Impor kepada sektor manufaktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sektor manufaktur tengah berada dalam fase ekspansif tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) yang berada di atas 50 selama 10 bulan.

"Walaupun ada beberapa ancaman akibat kondisi global, tetapi diprediksi ke depan sektor manufaktur akan makin membaik," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sektor manufaktur juga masih memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Kontribusi setoran pajak dari sektor manufaktur mencapai 30% terhadap penerimaan pajak.

Untuk diketahui, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor kembali diadakan oleh pemerintah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang diberikan masih sama seperti PMK sebelumnya, yaitu PMK 3/2022. Terdapat 72 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada tahun ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Agar dapat memanfaatkan kembali insentif PPh Pasal 22 Impor untuk bulan Juni hingga Desember 2022, wajib pajak perlu menyampaikan kembali permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor ke DJP. Permohonan disampaikan melalui laman www.pajak.go.id.

Selain PPh Pasal 22 Impor, insentif yang diperpanjang masa berlakunya ialah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya bisa dinikmati oleh 156 KLU, tidak bertambah ataupun berkurang dibandingkan dengan aturan sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?