Ilustrasi.
BONE, DDTCNews—Pemkab Bone, Sulawesi Selatan membebaskan 12 objek pajak daerah dan retribusi daerah selama jangka waktu tertentu untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
Bupati Bone Fashar Padjalangi mengatakan kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran No. 970/2020. Dia pun memerintahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah untuk tidak memungut pajak dan retribusi dari masyarakat.
“Dalam rangka membantu usaha dan masyarakat terhadap kelesuan ekonomi, maka pembayaran pajak dan retribusi selama April dan Mei 2020 dibebaskan,” katanya di Bone, dikutip Kamis (9/4/2020).
Jenis pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. Berdasarkan Surat Edaran No. 970/2020, pembebasan empat objek pajak tersebut berlaku selama dua bulan.
Pemkab Bone juga membebaskan delapan objek retribusi berlaku mulai 7 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan antara lain retribusi pelayanan pasar, pasar grosir dan/atau pertokoan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan.
Lalu, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), tempat rekreasi dan olahraga, persampahan, dan pemakaian kekayaan daerah juga dibebaskan. Adapun pembebasan retribusi IMB hanya berlaku untuk bangunan di bawah nilai Rp5 miliar.
Pemkab Bone juga membebaskan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski demikian, pembebasan pembayaran air PDAM Bone hanya menyasar pada warga kurang mampu, tempat ibadah, dan tempat umum.
Untuk diketahui, Kabupaten Bone menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp211,5 miliar. Nilai itu termasuk pendapatan pajak daerah Rp52,2 miliar dan retribusi daerah Rp23,1 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.