KABUPATEN BONE

Mantap! Pungutan 12 Objek Pajak dan Retribusi Dibebaskan

Dian Kurniati | Minggu, 12 April 2020 | 06:00 WIB
Mantap! Pungutan 12 Objek Pajak dan Retribusi Dibebaskan

Ilustrasi.

BONE, DDTCNews—Pemkab Bone, Sulawesi Selatan membebaskan 12 objek pajak daerah dan retribusi daerah selama jangka waktu tertentu untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Bupati Bone Fashar Padjalangi mengatakan kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran No. 970/2020. Dia pun memerintahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah untuk tidak memungut pajak dan retribusi dari masyarakat.

“Dalam rangka membantu usaha dan masyarakat terhadap kelesuan ekonomi, maka pembayaran pajak dan retribusi selama April dan Mei 2020 dibebaskan,” katanya di Bone, dikutip Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Jenis pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. Berdasarkan Surat Edaran No. 970/2020, pembebasan empat objek pajak tersebut berlaku selama dua bulan.

Pemkab Bone juga membebaskan delapan objek retribusi berlaku mulai 7 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan antara lain retribusi pelayanan pasar, pasar grosir dan/atau pertokoan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan.

Lalu, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), tempat rekreasi dan olahraga, persampahan, dan pemakaian kekayaan daerah juga dibebaskan. Adapun pembebasan retribusi IMB hanya berlaku untuk bangunan di bawah nilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkab Bone juga membebaskan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski demikian, pembebasan pembayaran air PDAM Bone hanya menyasar pada warga kurang mampu, tempat ibadah, dan tempat umum.

Untuk diketahui, Kabupaten Bone menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp211,5 miliar. Nilai itu termasuk pendapatan pajak daerah Rp52,2 miliar dan retribusi daerah Rp23,1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra