KABUPATEN BONE

Mantap! Pungutan 12 Objek Pajak dan Retribusi Dibebaskan

Dian Kurniati | Minggu, 12 April 2020 | 06:00 WIB
Mantap! Pungutan 12 Objek Pajak dan Retribusi Dibebaskan

Ilustrasi.

BONE, DDTCNews—Pemkab Bone, Sulawesi Selatan membebaskan 12 objek pajak daerah dan retribusi daerah selama jangka waktu tertentu untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Bupati Bone Fashar Padjalangi mengatakan kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran No. 970/2020. Dia pun memerintahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah untuk tidak memungut pajak dan retribusi dari masyarakat.

“Dalam rangka membantu usaha dan masyarakat terhadap kelesuan ekonomi, maka pembayaran pajak dan retribusi selama April dan Mei 2020 dibebaskan,” katanya di Bone, dikutip Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Jenis pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. Berdasarkan Surat Edaran No. 970/2020, pembebasan empat objek pajak tersebut berlaku selama dua bulan.

Pemkab Bone juga membebaskan delapan objek retribusi berlaku mulai 7 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan antara lain retribusi pelayanan pasar, pasar grosir dan/atau pertokoan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan.

Lalu, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), tempat rekreasi dan olahraga, persampahan, dan pemakaian kekayaan daerah juga dibebaskan. Adapun pembebasan retribusi IMB hanya berlaku untuk bangunan di bawah nilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pemkab Bone juga membebaskan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski demikian, pembebasan pembayaran air PDAM Bone hanya menyasar pada warga kurang mampu, tempat ibadah, dan tempat umum.

Untuk diketahui, Kabupaten Bone menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp211,5 miliar. Nilai itu termasuk pendapatan pajak daerah Rp52,2 miliar dan retribusi daerah Rp23,1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI