MALAYSIA

Mantan Menkeu ini Minta Rencana Pajak Barang Impor Online Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Mantan Menkeu ini Minta Rencana Pajak Barang Impor Online Dikaji Ulang

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng meminta Pemerintah Malaysia mengkaji ulang rencana pengenaan pajak penjualan 10% atas barang-barang impor bernilai rendah (low-value goods/LVG) yang dijual online.

Lim mengatakan pemerintah perlu menunda rencana pengenaan pajak penjualan tersebut hingga masalah ekonomi negara benar-benar terselesaikan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengenakan pajak baru ketika negara menghadapi ancaman resesi.

"Masyarakat tidak memerlukan pajak baru di tengah berbagai masalah ekonomi seperti biaya hidup yang tinggi, melonjaknya harga makanan, berkurangnya lapangan pekerjaan, dan depresiasi mata uang," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Lim menuturkan ancaman resesi global menjadi sesuatu yang harus diwaspadai pemerintah. Kinerja ekonomi sejumlah negara, seperti AS dan Inggris, terus melemah dan diperkirakan mengalami resesi pada kuartal terakhir tahun ini.

Dia menilai pemerintah perlu menciptakan level playing field di antara pelaku usaha perdagangan barang impor dan lokal. Namun, dalam situasi ekonomi yang sulit, kesetaraan dapat diberikan melalui pembebasan pajak atas penjualan produk lokal untuk sementara.

Menurutnya, kebanyakan pembeli barang impor yang bernilai murah tersebut berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"Pemerintah harus mengurangi beban pajak, bukan malah meningkatkannya di tengah ancaman resesi yang akan segera terjadi," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Pemerintah dan parlemen sebelumnya merevisi UU Pajak Penjualan untuk mengenakan pengenaan pajak penjualan 10% atas barang yang dibeli secara online oleh vendor dari luar negeri mulai tahun depan.

Pajak penjualan akan dikenakan pada barang-barang bernilai rendah (LVG) yang dijual online dengan harga di bawah RM500 atau sekitar Rp1,67 juta.

Kebijakan ini dipandang akan menciptakan kesetaraan antara barang yang diproduksi di dalam dan luar negeri. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut akan mendatangkan penerimaan RM200 juta atau Rp669 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi