MALAYSIA

Mantan Menkeu ini Minta Rencana Pajak Barang Impor Online Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Mantan Menkeu ini Minta Rencana Pajak Barang Impor Online Dikaji Ulang

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng meminta Pemerintah Malaysia mengkaji ulang rencana pengenaan pajak penjualan 10% atas barang-barang impor bernilai rendah (low-value goods/LVG) yang dijual online.

Lim mengatakan pemerintah perlu menunda rencana pengenaan pajak penjualan tersebut hingga masalah ekonomi negara benar-benar terselesaikan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengenakan pajak baru ketika negara menghadapi ancaman resesi.

"Masyarakat tidak memerlukan pajak baru di tengah berbagai masalah ekonomi seperti biaya hidup yang tinggi, melonjaknya harga makanan, berkurangnya lapangan pekerjaan, dan depresiasi mata uang," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lim menuturkan ancaman resesi global menjadi sesuatu yang harus diwaspadai pemerintah. Kinerja ekonomi sejumlah negara, seperti AS dan Inggris, terus melemah dan diperkirakan mengalami resesi pada kuartal terakhir tahun ini.

Dia menilai pemerintah perlu menciptakan level playing field di antara pelaku usaha perdagangan barang impor dan lokal. Namun, dalam situasi ekonomi yang sulit, kesetaraan dapat diberikan melalui pembebasan pajak atas penjualan produk lokal untuk sementara.

Menurutnya, kebanyakan pembeli barang impor yang bernilai murah tersebut berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pemerintah harus mengurangi beban pajak, bukan malah meningkatkannya di tengah ancaman resesi yang akan segera terjadi," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Pemerintah dan parlemen sebelumnya merevisi UU Pajak Penjualan untuk mengenakan pengenaan pajak penjualan 10% atas barang yang dibeli secara online oleh vendor dari luar negeri mulai tahun depan.

Pajak penjualan akan dikenakan pada barang-barang bernilai rendah (LVG) yang dijual online dengan harga di bawah RM500 atau sekitar Rp1,67 juta.

Kebijakan ini dipandang akan menciptakan kesetaraan antara barang yang diproduksi di dalam dan luar negeri. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut akan mendatangkan penerimaan RM200 juta atau Rp669 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN