MALAYSIA

Mantan Menkeu ini Minta Rencana Pajak Barang Impor Online Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Mantan Menkeu ini Minta Rencana Pajak Barang Impor Online Dikaji Ulang

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng meminta Pemerintah Malaysia mengkaji ulang rencana pengenaan pajak penjualan 10% atas barang-barang impor bernilai rendah (low-value goods/LVG) yang dijual online.

Lim mengatakan pemerintah perlu menunda rencana pengenaan pajak penjualan tersebut hingga masalah ekonomi negara benar-benar terselesaikan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengenakan pajak baru ketika negara menghadapi ancaman resesi.

"Masyarakat tidak memerlukan pajak baru di tengah berbagai masalah ekonomi seperti biaya hidup yang tinggi, melonjaknya harga makanan, berkurangnya lapangan pekerjaan, dan depresiasi mata uang," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lim menuturkan ancaman resesi global menjadi sesuatu yang harus diwaspadai pemerintah. Kinerja ekonomi sejumlah negara, seperti AS dan Inggris, terus melemah dan diperkirakan mengalami resesi pada kuartal terakhir tahun ini.

Dia menilai pemerintah perlu menciptakan level playing field di antara pelaku usaha perdagangan barang impor dan lokal. Namun, dalam situasi ekonomi yang sulit, kesetaraan dapat diberikan melalui pembebasan pajak atas penjualan produk lokal untuk sementara.

Menurutnya, kebanyakan pembeli barang impor yang bernilai murah tersebut berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemerintah harus mengurangi beban pajak, bukan malah meningkatkannya di tengah ancaman resesi yang akan segera terjadi," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Pemerintah dan parlemen sebelumnya merevisi UU Pajak Penjualan untuk mengenakan pengenaan pajak penjualan 10% atas barang yang dibeli secara online oleh vendor dari luar negeri mulai tahun depan.

Pajak penjualan akan dikenakan pada barang-barang bernilai rendah (LVG) yang dijual online dengan harga di bawah RM500 atau sekitar Rp1,67 juta.

Kebijakan ini dipandang akan menciptakan kesetaraan antara barang yang diproduksi di dalam dan luar negeri. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut akan mendatangkan penerimaan RM200 juta atau Rp669 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra