KABUPATEN DELI SERDANG

Manipulasi Setoran PBB dan BPHTB, 2 Eks Pejabat Pemkab Dipenjara

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 09:30 WIB
Manipulasi Setoran PBB dan BPHTB, 2 Eks Pejabat Pemkab Dipenjara

Ilustrasi.

DELI SERDANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menahan 2 mantan pejabat Pemkab Deli Serdang yang ditengarai terlibat dalam kasus penggelapan pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengungkapkan kedua tersangka yakni EZ dan VM saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

"EZ sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang PBB, sedangkan VM menjabat sebagai kepala bidang BPHTB. Penahanan keduanya dilakukan pada tahap II proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujar Boy, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

EZ dan VM bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan guna mencegah kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Boy menerangkan EZ dan VM terlibat dalam kasus korupsi yang terkait pembayaran PBB dan BPHTB atas objek pajak milik PT AI pada 2020. Selain EZ dan VM, kasus ini juga melibatkan NS selaku pemilik PT AGF yang saat ini masih berstatus DPO.

Tersangka NS selaku pemilik PT AGF telah berstatus DPO dan telah dilakukan pencekalan berdasarkan Surat Nomor B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 sejak 12 Desember 2022.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Dalam proses jual beli antara NS sebagai penjual/pemilik dengan Saudari P sebagai pembeli, dilakukan pengurangan luas bangunan PT AGF sebelumnya," kata Boy seperti dilansir indopos.co.id.

Akibat manipulasi luas bangunan ini, Boy mengungkapkan terdapat kekurangan penerimaan negara dari pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh setidaknya senilai Rp1,95 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?