KOTA BANJAR

Mangkir Pajak, 32 Reklame Ditutup Paksa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Mangkir Pajak, 32 Reklame Ditutup Paksa

BANJAR, DDTCNews – Sedikitnya 32 objek reklame di Jalan Letjen Soewarto, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, telah ditutup kain hitam dengan tulisan media promosi ini belum membayar pajak reklame.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Heri Sapari mengungkapkan penutupan papan reklame ini terjadi lantaran pemilik media tersebut tidak membayarkan pajak reklame kepada daerah.

“Reklame tersebut sudah ditutup Satpol PP. Penindakan tersebut kami lakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak dan tidak mempunyai izin. Pembayaran pajak tersebut harus berdasarkan pada izin pemasangan reklame,” ungkap Heri, Senin (15/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia mengatakan penindakan tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada vendor atau pemilik papan reklame. Jika pemilik reklame tidak juga membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pencopotan/penurunan reklame.

Heri menjelaskan penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Selain itu pemasangan reklame yang tidak berizin juga menjadi penghampat daerah untuk mencapai target pendapatan daerah. Pada triwulan tahun ini, pajak reklame baru mencapai 58% atau sekitar Rp265 juta dari target sampai 30 September 2019 sebesar 75% atau senilai Rp 451 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Heri menghitung dari 32 objek reklame yang telah ditutup kain hitam itu dapat menghasilkan pendapatan pajak Rp50 juta. Ia berharap para vendor segera melakukan prosedur pembuatan izin papan reklame supaya mereka bisa mendapatkan izin dan bisa membayarkan pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Ambarwati mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengeluarkan izin reklame kepada vendor, tetapi masih ada vendor yang ditolak karena pemasangannya tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Karena itu, seperti dilansir radartasikmalaya.com, Dewi mengimbau kepada para vendor supaya tidak memasang reklame terlebih dahulu sebelum mempunyai surat izin yang lengkap dan membayarkan pajaknya, jika tidak lebih baik jangan memasang reklame untuk sementara waktu. (MG-avo/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN