KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan kelas pajak secara daring pada 22 Mei 2024 yang mengulas terkait dengan PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak dengan peredaran tertentu.

Penyuluh Pajak Poso Akhmad Tahmid Amir menjelaskan objek PPh final 0,5% ialah penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Subjek PPh final dikenakan kepada orang pribadi dengan jangka waktu tujuh tahun. Lalu, PT selama 3 tahun dan 4 tahun untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/Bersama, dan perseroan perorangan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Akhmad juga menjelaskan cara menghitung jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% tersebut. Menurutnya, jangka waktu ini dihitung dari pembuatan NPWP walaupun perusahaan ternyata belum aktif beroperasi.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan jangka waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut.

Pertama, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar (memiliki NPWP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, bagi wajib pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

Pada saat bersamaan, Akhmad juga menginformasikan tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS), mulai dari definisi, latar belakang, hingga manfaat yang diperoleh wajib pajak dari CTAS.

“Salah satu manfaatnya adalah layanan dapat diakses melalui berbagai saluran dan dapat dilayani di seluruh kantor pajak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini