KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan kelas pajak secara daring pada 22 Mei 2024 yang mengulas terkait dengan PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak dengan peredaran tertentu.

Penyuluh Pajak Poso Akhmad Tahmid Amir menjelaskan objek PPh final 0,5% ialah penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Subjek PPh final dikenakan kepada orang pribadi dengan jangka waktu tujuh tahun. Lalu, PT selama 3 tahun dan 4 tahun untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/Bersama, dan perseroan perorangan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Akhmad juga menjelaskan cara menghitung jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% tersebut. Menurutnya, jangka waktu ini dihitung dari pembuatan NPWP walaupun perusahaan ternyata belum aktif beroperasi.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan jangka waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut.

Pertama, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar (memiliki NPWP).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kedua, bagi wajib pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

Pada saat bersamaan, Akhmad juga menginformasikan tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS), mulai dari definisi, latar belakang, hingga manfaat yang diperoleh wajib pajak dari CTAS.

“Salah satu manfaatnya adalah layanan dapat diakses melalui berbagai saluran dan dapat dilayani di seluruh kantor pajak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan