KABUPATEN KUDUS

Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 11:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 September 2022.

Pemutihan PBB hingga 30 September ini merupakan perpanjangan dari program pemutihan PBB yang telah digelar sebelumnya pada 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.

"Program bebas denda pajak PBB ini sendiri diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari jadi Kabupaten Kudus ke-473," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Eko mengatakan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera membayar tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Pemutihan PBB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah digelarnya pemutihan, Pemkab Kudus berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB meningkat. "Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, Kabupaten Kudus menargetkan penerimaan PBB senilai Rp38,34 miliar pada tahun ini. Terbaru, realisasi PBB tercatat sudah mencapai 98,89% dari target atau senilai Rp37,91 miliar.

Selain didorong oleh pembayaran PBB tahun pajak berjalan, Eko mengatakan terdapat piutang PBB senilai Rp2,5 miliar yang dibayarkan wajib pajak kepada Pemkab Kudus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan