KABUPATEN KUDUS

Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 11:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 September 2022.

Pemutihan PBB hingga 30 September ini merupakan perpanjangan dari program pemutihan PBB yang telah digelar sebelumnya pada 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.

"Program bebas denda pajak PBB ini sendiri diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari jadi Kabupaten Kudus ke-473," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Eko mengatakan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera membayar tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Pemutihan PBB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah digelarnya pemutihan, Pemkab Kudus berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB meningkat. "Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Untuk diketahui, Kabupaten Kudus menargetkan penerimaan PBB senilai Rp38,34 miliar pada tahun ini. Terbaru, realisasi PBB tercatat sudah mencapai 98,89% dari target atau senilai Rp37,91 miliar.

Selain didorong oleh pembayaran PBB tahun pajak berjalan, Eko mengatakan terdapat piutang PBB senilai Rp2,5 miliar yang dibayarkan wajib pajak kepada Pemkab Kudus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi