PROVINSI JAWA TENGAH

Manfaatkan! Pemprov Jateng Kembali Beri Pemutihan Denda PKB

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Pemprov Jateng Kembali Beri Pemutihan Denda PKB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyatakan program pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif ini.

"Samsat Jateng bebas denda pajak kendaraan bermotor. Manfaatkan ya, dulur Mas Sajak, waktunya ga lama," keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya pun dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat di Jateng.

Insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor juga sempat diberikan pada 28 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Di sisi lain, saat ini Pemprov Jateng masih memberlakukan beberapa insentif pajak lainnya. Misalnya insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima, berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Kemudian, ada insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang telah berlaku sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, ada program hadiah wisata religi tahap II bagi wajib pajak patuh yang berakhir pada Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses