PROVINSI JAWA TENGAH

Manfaatkan! Pemprov Jateng Kembali Beri Pemutihan Denda PKB

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Pemprov Jateng Kembali Beri Pemutihan Denda PKB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyatakan program pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif ini.

"Samsat Jateng bebas denda pajak kendaraan bermotor. Manfaatkan ya, dulur Mas Sajak, waktunya ga lama," keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya pun dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat di Jateng.

Insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor juga sempat diberikan pada 28 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di sisi lain, saat ini Pemprov Jateng masih memberlakukan beberapa insentif pajak lainnya. Misalnya insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima, berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Kemudian, ada insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang telah berlaku sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, ada program hadiah wisata religi tahap II bagi wajib pajak patuh yang berakhir pada Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra