KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan pembebasan denda pada semua jenis pajak daerah.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Rio Hilmi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-14 Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember 2022. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diharapkan dengan program pemutihan denda pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rio mengatakan periode program pemutihan berlangsung mulai 1 November hingga 20 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut dapat diikuti seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.

Rio menilai program pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut catatannya, tunggakan pajak daerah di Kepulauan Meranti tergolong tinggi, terutama pada PBB-P2 yang mencapai Rp28 miliar.

"Terkadang ada wajib pajak yang mengatakan mau bayar jika dendanya tidak ada. Makanya kita perlu menguji hipotesis tersebut melalui momen [pemutihan] ini, apakah benar-benar mau bayar atau cuma ngeles," ujarnya dilansir halloriau.com.

Hingga Oktober 2022, realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah mencapai Rp13,03 miliar atau tumbuh 26,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp10,29 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN