KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan pembebasan denda pada semua jenis pajak daerah.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Rio Hilmi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-14 Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember 2022. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diharapkan dengan program pemutihan denda pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Rio mengatakan periode program pemutihan berlangsung mulai 1 November hingga 20 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut dapat diikuti seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.

Rio menilai program pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurut catatannya, tunggakan pajak daerah di Kepulauan Meranti tergolong tinggi, terutama pada PBB-P2 yang mencapai Rp28 miliar.

"Terkadang ada wajib pajak yang mengatakan mau bayar jika dendanya tidak ada. Makanya kita perlu menguji hipotesis tersebut melalui momen [pemutihan] ini, apakah benar-benar mau bayar atau cuma ngeles," ujarnya dilansir halloriau.com.

Hingga Oktober 2022, realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah mencapai Rp13,03 miliar atau tumbuh 26,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp10,29 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata