KABUPATEN BANDUNG

Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.

"Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pascapandemi Covid-19 tahun 2023," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dadang mengatakan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak daerah. Program ini berlangsung pada 1 Juni hingga 30 September 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Selain PBB-P2, Pemkab Bandung juga memberikan penghapusan denda pajak daerah lainnya di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Penghapusan denda pajak daerah tersebut sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bapenda.

Dadang mengajak semua wajib pajak di Kabupaten Bandung memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, penerimaan dari pajak daerah nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat," ujarnya dilansir koran-gala.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi