KABUPATEN BANDUNG

Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.

"Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pascapandemi Covid-19 tahun 2023," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dadang mengatakan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak daerah. Program ini berlangsung pada 1 Juni hingga 30 September 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Selain PBB-P2, Pemkab Bandung juga memberikan penghapusan denda pajak daerah lainnya di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penghapusan denda pajak daerah tersebut sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bapenda.

Dadang mengajak semua wajib pajak di Kabupaten Bandung memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, penerimaan dari pajak daerah nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat," ujarnya dilansir koran-gala.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?