Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program pemutihan Denda PBB-P2 akan diperpanjang hingga 31 Mei 2023, dari yang seharusnya rampung pada 31 Maret 2023. Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Kabar gembira untuk #sobatpajaksemarang, Bapenda Kota Semarang memberikan perpanjangan diskon [PBB-P2]," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Wali Kota Semarang mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022. Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu.
Perpanjangan periode insentif diberikan dalam rangka hari jadi ke-476 Kota Semarang. Selain penghapusan denda, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.
Tidak hanya PBB-P2, Pemkot Semarang juga kembali memperpanjang periode pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program ini semula hanya diberikan hingga 28 Februari 2023 dan sempat diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
Dengan pengumuman yang terbaru, diskon BPHTB sebesar 30% untuk program PTSL diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.
"Yuk segera bayar pajak Anda dan manfaatkan diskonnya!," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.