KAMUS PAJAK

Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:11 WIB
Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

SUATU perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) usaha, penting untuk melakukan pengujian atau due diligence untuk menilai kelayakan perusahaan target sebelum akhirnya dilakukan penggabungan dan peleburan. Due diligence terdiri dari tiga macam, yaitu:

  1. Legal Due Diligence
  2. Financial Due Diligence
  3. Tax Due Diligence

Pembahasan kali akan fokus terhadap penjelasan apa itu Tax Due Diligence? Bagaimana proses Tax Due Diligence dilakukan dan apa manfaat bagi perusahaan?

Tax Due Diligence merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui track record kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. Dari proses tersebut dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan penggabungan atau peleburan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Matthew (2009) mendefinisikan Tax Due Diligence adalah proses di mana beberapa atau seluruh masalah pajak yang sehubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen.

Sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, perusahaan harus mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan. Selain itu, Tax Due Diligence juga dapat digunakan sebagai upaya preventif untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan timbul di masa mendatang.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan sangat bergantung dengan adanya ketersediaan data dan informasi, seperti infromasi mengenai pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, withholding tax, dan infromasi mengenai seleuruh jenis pajak perusahaan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan di perusahaan, untuk mengetahui garis besar maksud dan tujuan rencana perusahaan. Kemudian, menyiapkan prosedur yang akan dijalankan.

Dalam tahap penyusunan rencana, penting untuk memahami bisnis klien dengan melakukan review atas semua dokumen terkait yang dimiliki perusahaan. Pada tahap akhir, akan dikeluarkan laporan atas Tax Due Diligence.

Laporan tersebut yang nantinya akan digunakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan untuk membuat analisis dan alternatif perbaikan yang optimal dari hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Tax Due Diligence harus dilakukan perusahaan, agar dapat memitigasi risiko perpajakan di masa mendatang yang akan ditanggung oleh perusahaan setelah dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.

Berbicara mengenai Tax Due Diligence, DDTC Academy akan menggerlar practical course (kursus) dengan tema “Tax Diagnostic Review and Due Diligence” pada hari Rabu, 10 Mei 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai Tax Due Diligence khususnya dalam menangani area spesifik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?