BEA MASUK

Malaysia Setop Investigasi Antidumping, Ini Kata Mendag Lutfi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:00 WIB
Malaysia Setop Investigasi Antidumping, Ini Kata Mendag Lutfi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia resmi menghentikan penyelidikan antidumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penghentian penyelidikan telah dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazette tentang Notice of Negative Final Determination. Dia meyakini produk PET Indonesia akan makin bersaing di Malaysia ke depannya.

"Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lutfi menuturkan produk PET Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, penyelidikan antidumping produk PET dari China, Korea, dan Vietnam juga dihentikan.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia dengan kode HS 3907.61.0000, 3907.69.1000, dan 3907.69.9000 selama periode 2016 sampai 2020 mengalami tren penurunan sebesar 12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016, senilai US$2,5 juta, sedangkan nilai ekspor terendah tercatat pada 2020 sebesar US$1 juta.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut upaya yang dilakukan Kemendag membuahkan hasil positif dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh otoritas Malaysia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kemendag telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia," ujarnya.

Otoritas Malaysia dinilai telah bekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET tersebut. Sikap tersebut juga menjadi hal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapa negara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN