MALAYSIA

Malaysia Rilis Insentif Pajak untuk Pembentukan Family Office

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 19:15 WIB
Malaysia Rilis Insentif Pajak untuk Pembentukan Family Office

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan Forest City di Johor akan menjadi lokasi pertama yang menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 0% untuk family office.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan Forest City dapat menjadi lokasi yang ideal untuk membentuk family office. Dengan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah berharap Forest City mampu menjadi magnet untuk menarik modal internasional.

"Insentif ini diharapkan dapat menarik bisnis, lembaga keuangan, dan individu dengan kekayaan bersih besar, yang selanjutnya memperkuat posisi Forest City sebagai tujuan investasi pilihan," katanya, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain tarif PPh badan 0%, Amir Hamzah menyebut pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif PPh badan 0% hingga 5% untuk perusahaan konsesi, serta tarif PPh orang pribadi khusus sebesar 15% bagi yang bekerja di sana.

Single-family office akan dikoordinasikan oleh Komisi Sekuritas Malaysia. Skema single-family office tersebut diharapkan mampu menarik minat keluarga-keluarga Malaysia dan regional untuk mengelola asetnya dari negara tersebut.

Dia menyebut saat ini ada sekitar 8.030 single-family office di seluruh dunia dan diproyeksikan akan tumbuh sebesar 75% menjadi lebih dari 10.720 pada 2030.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Total estimasi aset yang dikelola family office diperkirakan akan meningkat dari US$3,1 triliun menjadi US$5,4 triliun pada 2030," ujarnya.

Amir Hamzah menambahkan pendirian family office akan memperluas basis investor yang menyalurkan modal ke sektor-sektor dengan nilai tambah tinggi.

Di sisi lain, pemerintah menyediakan insentif untuk lembaga perbankan, asuransi, perantara pasar modal, dan entitas sektor keuangan lain yang memenuhi syarat di Malaysia, baik fiskal maupun nonfiskal. Dengan dukungan Bank Negara Malaysia, bank asing yang berbadan hukum lokal akan menikmati fleksibilitas regulasi untuk membuka cabang tambahan di Forest City serta mendapatkan keuntungan dari fleksibilitas valuta asing untuk pinjaman luar negeri dalam mata uang asing dan investasi dalam aset mata uang asing.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Forest City berpotensi berkembang menjadi pusat keuangan yang diakui secara global, seperti Shenzhen di China dan Dubai International Financial Centre di UEA," katanya dilansir malaymail.com.

Pada 25 Agustus 2023, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengumumkan pembentukan Special Financial Zone (SFZ) di Forest City yang dilengkapi berbagai insentif untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Johor dan sekitarnya. Dia pun mengisyaratkan sSFZ di Forest City akan menawarkan keringanan pajak dan kemudahan akses visa bagi para profesional asing yang tinggal di Singapura untuk bepergian ke dan dari Johor selatan, tempat Forest City berada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja