MALAYSIA

Malaysia Rilis Insentif Pajak untuk Pembentukan Family Office

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 19:15 WIB
Malaysia Rilis Insentif Pajak untuk Pembentukan Family Office

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan Forest City di Johor akan menjadi lokasi pertama yang menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 0% untuk family office.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan Forest City dapat menjadi lokasi yang ideal untuk membentuk family office. Dengan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah berharap Forest City mampu menjadi magnet untuk menarik modal internasional.

"Insentif ini diharapkan dapat menarik bisnis, lembaga keuangan, dan individu dengan kekayaan bersih besar, yang selanjutnya memperkuat posisi Forest City sebagai tujuan investasi pilihan," katanya, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selain tarif PPh badan 0%, Amir Hamzah menyebut pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif PPh badan 0% hingga 5% untuk perusahaan konsesi, serta tarif PPh orang pribadi khusus sebesar 15% bagi yang bekerja di sana.

Single-family office akan dikoordinasikan oleh Komisi Sekuritas Malaysia. Skema single-family office tersebut diharapkan mampu menarik minat keluarga-keluarga Malaysia dan regional untuk mengelola asetnya dari negara tersebut.

Dia menyebut saat ini ada sekitar 8.030 single-family office di seluruh dunia dan diproyeksikan akan tumbuh sebesar 75% menjadi lebih dari 10.720 pada 2030.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Total estimasi aset yang dikelola family office diperkirakan akan meningkat dari US$3,1 triliun menjadi US$5,4 triliun pada 2030," ujarnya.

Amir Hamzah menambahkan pendirian family office akan memperluas basis investor yang menyalurkan modal ke sektor-sektor dengan nilai tambah tinggi.

Di sisi lain, pemerintah menyediakan insentif untuk lembaga perbankan, asuransi, perantara pasar modal, dan entitas sektor keuangan lain yang memenuhi syarat di Malaysia, baik fiskal maupun nonfiskal. Dengan dukungan Bank Negara Malaysia, bank asing yang berbadan hukum lokal akan menikmati fleksibilitas regulasi untuk membuka cabang tambahan di Forest City serta mendapatkan keuntungan dari fleksibilitas valuta asing untuk pinjaman luar negeri dalam mata uang asing dan investasi dalam aset mata uang asing.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Forest City berpotensi berkembang menjadi pusat keuangan yang diakui secara global, seperti Shenzhen di China dan Dubai International Financial Centre di UEA," katanya dilansir malaymail.com.

Pada 25 Agustus 2023, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengumumkan pembentukan Special Financial Zone (SFZ) di Forest City yang dilengkapi berbagai insentif untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Johor dan sekitarnya. Dia pun mengisyaratkan sSFZ di Forest City akan menawarkan keringanan pajak dan kemudahan akses visa bagi para profesional asing yang tinggal di Singapura untuk bepergian ke dan dari Johor selatan, tempat Forest City berada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah 21 September 2024 | 06:57 WIB

Gak jelas beritanya... Nota dinas bilang fasilitas kesehatan tidak dikenakan pajak, jelas di PMK ada pengecualian... Jadi masih di kenakan pajak. Yg tidak dikenakan pajak adalah sakit akibat kecelakaan kerja saja, yg sakitnya karena jantung, diabetes,stroke, mencret,tipes dll dikenakan pajak... Yg jelas beritanya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini