MALAYSIA

Malaysia Perluas Cakupan Pembebasan SST untuk Logistik

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:30 WIB
Malaysia Perluas Cakupan Pembebasan SST untuk Logistik

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan perluasan cakupan pembebasan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) untuk sektor logistik, khususnya untuk transaksi business-to-business (B2B).

Kemenkeu menyatakan ruang lingkup pembebasan pajak untuk jasa logistik pada awalnya hanya mencakup jasa barang ekspor langsung, transhipment, kegiatan transit, pengiriman door-to-door, pengiriman makanan dan minuman melalui platform e-commerce, dan transaksi B2B. Kini, pembebasan SST juga berlaku untuk jasa logistik B2B yang mencakup penyediaan jasa dalam item yang sama.

"Hal ini untuk mengurangi insiden dampak berjenjang (cascading effect) dari pengenaan pajak atas pajak pada beberapa lapisan rantai pasokan logistik," bunyi pertanyaan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemenkeu mencontohkan saat ini penyedia jasa pengiriman barang tidak hanya mendapatkan pengecualian atas jasa pengangkutan, tetapi juga untuk jasa lainnya seperti pergudangan, pelabuhan, pelayaran, serta fasilitas rantai dingin yang termasuk dalam kategori yang sama dengan penyedia jasa pengangkutan.

Kemenkeu menyebut masih menyiapkan revisi tata cara pemberian insentif pajak. Dalam prosesnya, Kemenkeu juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku industri, terutama di sektor logistik.

Perluasan cakupan pembebasan SST untuk sektor logistik baru akan berlaku pada 1 April 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyedia jasa logistik yang baru terdaftar untuk mengubah sistem komputasi mereka sehubungan dengan SST.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kementerian Keuangan berharap perlakuan khusus ini dapat terus mendukung pertumbuhan sektor logistik nasional sekaligus memastikan penggunanya, termasuk pedagang, tidak terbebani," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir freemalaysiatoday.com.

Perluasan cakupan pembebasan SST ini menjadi jawaban atas desakan Federasi Produsen Malaysia kepada pemerintah agar memberikan relaksasi pajak atas jasa logistik. Pengenaan SST dinilai telah menyebabkan kenaikan ongkos logistik sehingga berdampak komoditas lainnya.

Sejak 1 Maret 2024, pemerintah Malaysia telah resmi menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Kenaikan tarif SST ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.

Semula, atas penyerahan sejumlah jasa, termasuk logistik, diputuskan tetap dikenakan tarif SST 6% untuk melindungi daya beli masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan