MALAYSIA

Malaysia Kembali Perpanjang Pembebasan PPnBM Hingga Juni 2022

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:30 WIB
Malaysia Kembali Perpanjang Pembebasan PPnBM Hingga Juni 2022

Ilustrasi. (foto: bsic.it)

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan pemberian insentif pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil hingga Juni 2022, dari semula hanya sampai dengan Desember 2021.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengatakan insentif itu diperpanjang untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor.

"Berdasarkan APBN 2022, pembebasan pajak penjualan mobil tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pembebasan pajak penjualan 100% untuk mobil penumpang rakitan," katanya, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tengku Zafrul mengatakan besaran insentif yang lebih kecil diberikan kepada mobil impor. Dalam hal ini, pemerintah hanya memberikan insentif PPnbM 50% untuk mobil asing, baik baru maupun bekas.

Insentif pajak mobil pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemerintah kemudian beberapa kali memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021, 31 Desember 2021, dan kini 30 Juni 2022.

Pemerintah memasukkan kebijakan insentif tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi bernama Penjana untuk melindungi sektor industri di dalam negeri. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Adapun saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. Dengan insentif tersebut, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak, sedangkan mobil impor dikenakan pajak 5%.

Selain pajak mobil, Tengku Zafrul menyebut pemerintah juga melanjut sejumlah program pemulihan ekonomi lainnya. Misalnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah senilai total RM20,355 miliar kepada 357.530 pengusaha agar mempertahankan pekerjaan bagi 2,95 juta pekerja lokal.

"Bahwa pada 11 Februari 2022, dana senilai total RM17,44 juta telah disalurkan kepada 1.744 pengusaha agar terus beroperasi dan mempertahankan pekerjaan 29.065 pekerja," ujarnya dilansir thestar.com.my. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?