MALAYSIA

Malaysia Kembali Perpanjang Pembebasan PPnBM Hingga Juni 2022

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:30 WIB
Malaysia Kembali Perpanjang Pembebasan PPnBM Hingga Juni 2022

Ilustrasi. (foto: bsic.it)

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan pemberian insentif pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil hingga Juni 2022, dari semula hanya sampai dengan Desember 2021.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengatakan insentif itu diperpanjang untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor.

"Berdasarkan APBN 2022, pembebasan pajak penjualan mobil tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pembebasan pajak penjualan 100% untuk mobil penumpang rakitan," katanya, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Tengku Zafrul mengatakan besaran insentif yang lebih kecil diberikan kepada mobil impor. Dalam hal ini, pemerintah hanya memberikan insentif PPnbM 50% untuk mobil asing, baik baru maupun bekas.

Insentif pajak mobil pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemerintah kemudian beberapa kali memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021, 31 Desember 2021, dan kini 30 Juni 2022.

Pemerintah memasukkan kebijakan insentif tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi bernama Penjana untuk melindungi sektor industri di dalam negeri. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Baca Juga:
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Adapun saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. Dengan insentif tersebut, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak, sedangkan mobil impor dikenakan pajak 5%.

Selain pajak mobil, Tengku Zafrul menyebut pemerintah juga melanjut sejumlah program pemulihan ekonomi lainnya. Misalnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah senilai total RM20,355 miliar kepada 357.530 pengusaha agar mempertahankan pekerjaan bagi 2,95 juta pekerja lokal.

"Bahwa pada 11 Februari 2022, dana senilai total RM17,44 juta telah disalurkan kepada 1.744 pengusaha agar terus beroperasi dan mempertahankan pekerjaan 29.065 pekerja," ujarnya dilansir thestar.com.my. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP