MALAYSIA

Malaysia Berencana Terapkan Kembali GST, Pengusaha Beri Masukan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Malaysia Berencana Terapkan Kembali GST, Pengusaha Beri Masukan Ini

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Internasional Malaysia menilai pengenaan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) perlu dilakukan secara hati-hati.

Presiden Kadin Internasional Malaysia Christina Tee mengatakan pemberlakuan kembali GST harus dimulai dengan tarif rendah dan ditingkatkan pada tahun berikutnya. Selain itu, dia juga meminta penerapan kembali GST diimbangi dengan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan serta paket lain yang menguntungkan pelaku usaha.

"Restitusi pajak harus cepat, melalui restitusi bersyarat setelah finalisasi audit," katanya, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tee mengatakan pemerintah perlu memperbaiki ketentuan pengajuan restitusi jika GST diberlakukan untuk mengganti SST. Dalam hal ini, pengecualian restitusi GST harus dievaluasi agar makin memberikan dampak pada perekonomian.

Malaysia beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018.

Kini, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sedang mempertimbangkan pengenaan kembali GST untuk menggantikan SST untuk memperluas basis pajak di tengah periode pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dalam hitungannya, negara kehilangan penerimaan RM20 miliar atau sekitar Rp65,9 triliun per tahun ketika kami mengubah GST menjadi SST.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

OECD turut menyarankan Malaysia menerapkan kembali GST sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah di negara tersebut. GST dinilai menjadi sistem pajak yang lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengeklaim GST yang dibebankan oleh pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

GST diproyeksi akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, pengumpulan GST tahunan rata-rata sekitar RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun.

Selain soal GST, Tee menyerukan agar pemerintah kembali mengadakan program amnesti pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Di sisi lain, perusahaan yang mendukung program pemberantasan korupsi juga perlu diberikan insentif lebih besar.

"Pemerintah harus menggandakan pengurangan pajak untuk perusahaan yang menerapkan langkah-langkah anti-korupsi serta melakukan upaya pelestarian lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN