INGGRIS

Making Tax Digital Mulai Diterapkan, Banyak yang Belum Daftar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 12:02 WIB
Making Tax Digital Mulai Diterapkan, Banyak yang Belum Daftar

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mulai menerapkan era baru pengumpulan pajak secara digital (Making Tax Digital/MTD) mulai Senin (1/4/2019). Namun, masih banyak perusahaan yang belum mendaftar pada sistem yang membuat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis.

Direktur Program MTD Theresa Middleton menegaskan penerapan MTD yang dimulai tepat pada 1 April 2019 tidak menuntut seluruh perusahaan untuk mendaftar pada saat yang sama. Namun, perusahaan bisa melakukan pendaftaran pada masa mendatang dengan syarat tertentu.

“Anda tidak perlu mendaftar pada hari pertama implementasi, tapi harus memastikan bahwa Anda menyimpan catatan secara digital untuk periode PPN berikutnya yang dimulai pada atau setelah 1 April,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Otoritas Pajak (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) mengungkapkan PPN, pajak penghasilan (PPh), pajak perusahaan dan asuransi nasional akan menjadi bagian dari sistem pengasipan digital. Langkah ini diharapkan bisa menyederhanakan administrasi pajak dan mampu memerangi penghindaran pajak.

Pada tahun pertama implementasi, semua perusahaan dengan omzet melebihi 85.000 pound sterling (Rp1,5 miliar) diminta agar segera mendaftar. Usai pendaftaran, perusahaan bisa memulai pelaporan pajak triwulanan pada sistem digital baru.

Kendati demikian, seperti dilansir Financial Times,masih ada beberapa kendala dalam pendaftaran MTD yang menjadi penyebab masih banyak bisnis yang belum mendaftar. Salah satu kendala tersebut yakni sistem pendaftaran MTD masih dianggap terlalu menyulitkan bagi perusahaan kecil.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Berdasarkan penelitian Asosiasi Bisnis Kecil (FSB), perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban MTD bisa mengeruk biaya setiap perusahaan kecil sebanyak 564 pound sterling (Rp10,45 juta) secara rata-rata.

Ketua Nasional FSB Mike Cherry menyebutkan tarif yang berlaku dalam MTD tidak adil. Pasalnya, pemerintah memukul perusahaan kecil bahkan sebelum perusahaan memperoleh pound sterling pertama dalam omzetnya.

“Ini benar-benar ‘blue Monday’ bagi pengusaha kecil. Kebijakan ini datang saat kepercayaan menurun. Secara keseluruhan, ini adalah paket perubahan yang meningkatkan biaya dalam menjalankan usaha kecil,” papar Mike.

Lebih lanjut Mike menegaskan semua menteri dan pembuat kebijakan perlu memperhatikan dan menghindari membawa langkah-langkah baru yang justru mampu memperburuk kerugian pada pendapatan negara 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini