INGGRIS

Making Tax Digital Mulai Diterapkan, Banyak yang Belum Daftar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 12:02 WIB
Making Tax Digital Mulai Diterapkan, Banyak yang Belum Daftar

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mulai menerapkan era baru pengumpulan pajak secara digital (Making Tax Digital/MTD) mulai Senin (1/4/2019). Namun, masih banyak perusahaan yang belum mendaftar pada sistem yang membuat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis.

Direktur Program MTD Theresa Middleton menegaskan penerapan MTD yang dimulai tepat pada 1 April 2019 tidak menuntut seluruh perusahaan untuk mendaftar pada saat yang sama. Namun, perusahaan bisa melakukan pendaftaran pada masa mendatang dengan syarat tertentu.

“Anda tidak perlu mendaftar pada hari pertama implementasi, tapi harus memastikan bahwa Anda menyimpan catatan secara digital untuk periode PPN berikutnya yang dimulai pada atau setelah 1 April,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas Pajak (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) mengungkapkan PPN, pajak penghasilan (PPh), pajak perusahaan dan asuransi nasional akan menjadi bagian dari sistem pengasipan digital. Langkah ini diharapkan bisa menyederhanakan administrasi pajak dan mampu memerangi penghindaran pajak.

Pada tahun pertama implementasi, semua perusahaan dengan omzet melebihi 85.000 pound sterling (Rp1,5 miliar) diminta agar segera mendaftar. Usai pendaftaran, perusahaan bisa memulai pelaporan pajak triwulanan pada sistem digital baru.

Kendati demikian, seperti dilansir Financial Times,masih ada beberapa kendala dalam pendaftaran MTD yang menjadi penyebab masih banyak bisnis yang belum mendaftar. Salah satu kendala tersebut yakni sistem pendaftaran MTD masih dianggap terlalu menyulitkan bagi perusahaan kecil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan penelitian Asosiasi Bisnis Kecil (FSB), perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban MTD bisa mengeruk biaya setiap perusahaan kecil sebanyak 564 pound sterling (Rp10,45 juta) secara rata-rata.

Ketua Nasional FSB Mike Cherry menyebutkan tarif yang berlaku dalam MTD tidak adil. Pasalnya, pemerintah memukul perusahaan kecil bahkan sebelum perusahaan memperoleh pound sterling pertama dalam omzetnya.

“Ini benar-benar ‘blue Monday’ bagi pengusaha kecil. Kebijakan ini datang saat kepercayaan menurun. Secara keseluruhan, ini adalah paket perubahan yang meningkatkan biaya dalam menjalankan usaha kecil,” papar Mike.

Lebih lanjut Mike menegaskan semua menteri dan pembuat kebijakan perlu memperhatikan dan menghindari membawa langkah-langkah baru yang justru mampu memperburuk kerugian pada pendapatan negara 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN