INGGRIS

Making Tax Digital Mulai Diterapkan, Banyak yang Belum Daftar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 12:02 WIB
Making Tax Digital Mulai Diterapkan, Banyak yang Belum Daftar

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mulai menerapkan era baru pengumpulan pajak secara digital (Making Tax Digital/MTD) mulai Senin (1/4/2019). Namun, masih banyak perusahaan yang belum mendaftar pada sistem yang membuat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis.

Direktur Program MTD Theresa Middleton menegaskan penerapan MTD yang dimulai tepat pada 1 April 2019 tidak menuntut seluruh perusahaan untuk mendaftar pada saat yang sama. Namun, perusahaan bisa melakukan pendaftaran pada masa mendatang dengan syarat tertentu.

“Anda tidak perlu mendaftar pada hari pertama implementasi, tapi harus memastikan bahwa Anda menyimpan catatan secara digital untuk periode PPN berikutnya yang dimulai pada atau setelah 1 April,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas Pajak (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) mengungkapkan PPN, pajak penghasilan (PPh), pajak perusahaan dan asuransi nasional akan menjadi bagian dari sistem pengasipan digital. Langkah ini diharapkan bisa menyederhanakan administrasi pajak dan mampu memerangi penghindaran pajak.

Pada tahun pertama implementasi, semua perusahaan dengan omzet melebihi 85.000 pound sterling (Rp1,5 miliar) diminta agar segera mendaftar. Usai pendaftaran, perusahaan bisa memulai pelaporan pajak triwulanan pada sistem digital baru.

Kendati demikian, seperti dilansir Financial Times,masih ada beberapa kendala dalam pendaftaran MTD yang menjadi penyebab masih banyak bisnis yang belum mendaftar. Salah satu kendala tersebut yakni sistem pendaftaran MTD masih dianggap terlalu menyulitkan bagi perusahaan kecil.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan penelitian Asosiasi Bisnis Kecil (FSB), perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban MTD bisa mengeruk biaya setiap perusahaan kecil sebanyak 564 pound sterling (Rp10,45 juta) secara rata-rata.

Ketua Nasional FSB Mike Cherry menyebutkan tarif yang berlaku dalam MTD tidak adil. Pasalnya, pemerintah memukul perusahaan kecil bahkan sebelum perusahaan memperoleh pound sterling pertama dalam omzetnya.

“Ini benar-benar ‘blue Monday’ bagi pengusaha kecil. Kebijakan ini datang saat kepercayaan menurun. Secara keseluruhan, ini adalah paket perubahan yang meningkatkan biaya dalam menjalankan usaha kecil,” papar Mike.

Lebih lanjut Mike menegaskan semua menteri dan pembuat kebijakan perlu memperhatikan dan menghindari membawa langkah-langkah baru yang justru mampu memperburuk kerugian pada pendapatan negara 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra