DDTC ACADEMY

Makin Mendesak, Penguasaan Critical Thinking di Bidang Pajak

DDTC Academy | Kamis, 15 Juni 2023 | 09:05 WIB
Makin Mendesak, Penguasaan Critical Thinking di Bidang Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Andi dan Budi baru saja pulang setelah mengikuti fishing trip di Kepulauan Seribu. Sayang, walau sudah seminggu melaut, mereka hanya mampu menangkap seekor ikan. 

“Kita sudah habis 50 juta nih buat satu ikan doang!” keluh Andi. Budi menjawab, “Baguslah kita cuma dapat satu. Kalau dapat dua, kita bayarnya jadi 100 juta, kan?”

*diadaptasi dari You’ve Got to be Kidding!: How Jokes Can Help You Think (2011)

Berpikir kritis adalah contoh kecakapan hidup (life skills) yang paling sering direkomendasikan untuk dikuasai di era kini. Beragam profesi, termasuk di bidang pajak, pun sudah menjadikannya sebagai standar, bahkan syarat kompetensi. 

Sebagai contoh, Founder DDTC, Danny Septriadi, meyakini bahwa wajib hukumnya bagi praktisi pajak untuk memiliki keterampilan berpikir kritis. Sebab berpikir kritis akan membantu para profesional di bidang pajak untuk berargumen secara logis, menyaring informasi dan bukti yang relevan, memahami secara komprehensif pernyataan dari lawan bicara, sehingga bisa menghasilkan respons yang bijak. 

Maka dari itu, sejak tahun ketiga berdiri sampai saat ini, DDTC sudah memfasilitasi SDM-nya untuk banyak membaca literatur dan belajar dalam course di dalam maupun luar negeri, daring maupun luring, demi menguasai keterampilan critical thinking.

Baca juga, Investasi pada SDM, Ikhtiar DDTC Memunculkan Ahli Pajak di Indonesia.

Akan tetapi, jangankan bagi anak-anak, tak sedikit orang dewasa yang masih kebingungan untuk mempelajari konsep berpikir kritis. Bagi beberapa orang, pembelajaran critical thinking yang bertumpu pada materi tentang penalaran (reasoning) dan silogisme dirasa terlalu berat dan serius.

Mencoba memahami situasi ini sembari menawarkan solusi, DDTC Academy bekerja sama dengan lembaga kajian humor Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3) untuk menghadirkan sebuah seminar mempelajari critical thinking melalui pendekatan humor. 

Berdasarkan referensi yang ada di The Library of Humor Studies – perpustakaan humor pertama di dunia yang dikelola IHIK3 – seperti You’ve Got to be Kidding!: How Jokes Can Help You Think (2011), The Logic of the Absurd (1987), What are You Laughing at? A Comprehensive Guide to the Comedic Event (2012), dan Why Did the Logician Cross the Road? (2021), seminar ini akan memperkenalkan Anda ke konsep berpikir kritis melalui humor-humor yang mengandung kesesatan logika (logical fallacy) – lihat contoh humor yang ada di awal paragraf ini!

Stan Baronett dalam Why Did the Logician Cross the Road? (2021) menjelaskan bahwa humor dapat membantu kita memahami logika, dan sebaliknya. Pasalnya, humor seringkali mengandung situasi-situasi absurd yang mirip bahkan lebih absurd daripada kehidupan nyata. Studi kasus dalam bentuk lelucon ini dapat menyiapkan pikiran kita untuk menghadapi ketidakpastian hidup yang tak terelakkan nantinya.

Selain itu, seminar ini akan mengenalkan peserta dengan konsep berpikir yang make sense (masuk akal) dan nonsense (tidak masuk akal). Pada dasarnya, objektif dari berpikir kritis adalah membantu kita untuk menarik kesimpulan yang terbaik dari informasi yang kita miliki (convergent thinking). 

Menariknya, humor justru mengajarkan kita cara berpikir yang mencong, yakni yang berada di antara make sense dan nonsense (Logic of the Absurd, 1987). Dengan mengenal contoh dan penerapan logika khas humor ini, Anda diharapkan akan terbiasa dan mampu membedakannya ketika nanti bertemu dengan contoh aslinya di dunia nyata.

Selain berdasarkan literatur terbaik dan terpercaya, seminar ini juga akan dibawakan oleh fasilitator berpengalaman, yakni: 

  • Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax., CHP (Founder DDTC & Certified Humor Professional AATH),

  • Ulwan Fakhri, S.S., M.I.Kom., CHP (Peneliti Humor IHIK3 & Certified Humor Professional AATH), dan

  • Yasser Fikry, S.E., M.Si., Cht (Praktisi & Akademisi Humor IHIK3).

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari seminar ini sebagai berikut:

  • Peserta dapat memahami kemampuan berpikir kritis sebagai life skills dan skill dasar yang harus dikuasai profesional pajak;

  • Peserta dapat memahami dasar berpikir kritis & kesimpulan yang bersifat make sense vs nonsense;

  • Peserta dapat memahami logical fallacy dalam adu argumentasi saat sengketa pajak dengan studi kasus cerita dan kartun humor; dan 

  • Peserta dapat berefleksi dan mendiskusikan contoh riil logical fallacy yang ditemui dalam bidang pajak.

Seminar ini merupakan rangkaian dari seminar serial kolaborasi DDTC Academy dan IHIK3 dan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Pengumuman pembukaan pendaftaran akan kami umumkan lebih lanjut melalui laman DDTCNews, dan media sosial DDTC Academy seperti Instagram @ddtcacademy. Anda juga dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira) untuk dimasukkan ke dalam waiting list peserta.

Berikut ini merupakan tema-tema dari rangkaian serial seminar terkait dengan pajak dan humor. Di antaranya, seni berkomunikasi dengan humor, berpikir kreatif (divergent thinking), logical fallacy (convergent thinking), serta resiliensi bagi praktisi pajak. 

Serial seminar pertama telah terlaksana pada Sabtu, 10 Juni 2023 dengan tajuk Seni Komunikasi Pajak yang Efektif: Membangun Kepercayaan Stakeholder Pajak dengan Humor. Seminar pertama tersebut dihadiri beragam praktisi pajak dan mendapatkan sambutan yang cukup meriah dari para peserta.

Pantau jadwal seri seminar selanjutnya di DDTC News dan media sosial DDTC Academy  (Instagram: @ddtcacademy). Sebagai informasi, tema-tema tersebut juga tersedia sebagai tema untuk In-House Training di perusahaan Anda. Silakan ajukan permintaan atau pertanyaan Anda melalui Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra