KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Makin Dilirik Investor, Standardisasi Produk Rokok Elektrik Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 10:00 WIB
Makin Dilirik Investor, Standardisasi Produk Rokok Elektrik Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan standardisasi produk rokok elektrik.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan saat ini mulai ramai investor yang menanamkan modal pada industri rokok elektrik. Menurutnya, sektor tersebut juga berpotensi memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja, sehingga pada akhirnya turut mendongkrak perekonomian.

"Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Edy mengatakan tren rokok elektrik mulai muncul di Indonesia sejak 2010 dan makin marak pada 4 tahun kemudian. Potensi bisnis rokok elektrik juga terus berkembang sehingga menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor ini.

Hingga saat ini, diperkirakan terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik. Angka itu tumbuh 40% dari total pengguna pada 2021 lalu.

Edy menyebut ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan untuk berinvestasi pada industri rokok elektrik. Kemenperin pun harus menyiapkan pengaturan terkait dengan mutu produk sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dengan mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menegaskan rokok elektrik hanya boleh dikonsumsi orang berusia 18 tahun ke atas. Mekanisme cukai pun diharapkan mampu mencegah anak-anak mengonsumsi produk hasil tembakau tersebut.

"Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan industri rokok elektrik dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai," ujarnya.

Sejak dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terus meningkat rata-rata 84,2% setiap tahun. Adapun pada tahun ini, rokok elektrik ditargetkan mampu menyumbang penerimaan cukai senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini. Sebelumnya, ketentuan mengenai rokok elektrik dan HPTL menjadi bagian dari PMK tentang tarif cukai hasil tembakau.

Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Di sisi lain, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo meminta pemerintah memberikan relaksasi mengingat skala industri rokok elektrik yang relatif masih kecil. Selain itu, sektor usaha ini juga tergolong padat karya dan telah menyerap 80.000-100.000 tenaga kerja.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Dengan kontribusi pajak [cukai] masih 0,3% dari total produk IHT, kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik dan HPTL setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses