KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Makin Dilirik Investor, Standardisasi Produk Rokok Elektrik Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 10:00 WIB
Makin Dilirik Investor, Standardisasi Produk Rokok Elektrik Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan standardisasi produk rokok elektrik.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan saat ini mulai ramai investor yang menanamkan modal pada industri rokok elektrik. Menurutnya, sektor tersebut juga berpotensi memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja, sehingga pada akhirnya turut mendongkrak perekonomian.

"Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Edy mengatakan tren rokok elektrik mulai muncul di Indonesia sejak 2010 dan makin marak pada 4 tahun kemudian. Potensi bisnis rokok elektrik juga terus berkembang sehingga menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor ini.

Hingga saat ini, diperkirakan terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik. Angka itu tumbuh 40% dari total pengguna pada 2021 lalu.

Edy menyebut ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan untuk berinvestasi pada industri rokok elektrik. Kemenperin pun harus menyiapkan pengaturan terkait dengan mutu produk sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dengan mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dia menegaskan rokok elektrik hanya boleh dikonsumsi orang berusia 18 tahun ke atas. Mekanisme cukai pun diharapkan mampu mencegah anak-anak mengonsumsi produk hasil tembakau tersebut.

"Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan industri rokok elektrik dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai," ujarnya.

Sejak dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terus meningkat rata-rata 84,2% setiap tahun. Adapun pada tahun ini, rokok elektrik ditargetkan mampu menyumbang penerimaan cukai senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini. Sebelumnya, ketentuan mengenai rokok elektrik dan HPTL menjadi bagian dari PMK tentang tarif cukai hasil tembakau.

Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Di sisi lain, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo meminta pemerintah memberikan relaksasi mengingat skala industri rokok elektrik yang relatif masih kecil. Selain itu, sektor usaha ini juga tergolong padat karya dan telah menyerap 80.000-100.000 tenaga kerja.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

"Dengan kontribusi pajak [cukai] masih 0,3% dari total produk IHT, kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik dan HPTL setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja