ILLINOIS

'Makan di Tempat' di Restoran Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 15:01 WIB
'Makan di Tempat' di Restoran Bakal Dipajaki

LIBERTYVILLE, DDTCNews – Mulai 1 Oktober 2016, Pemerintah Libertyville akan mengenakan pajak bagi siapa saya yang 'makan di tempat' di semua restoran di kawasan Libertyville atau disebut 'place for eating tax'. Ini artinya, jika pelanggan memilih makan di tempat, akan ada tambahan tagihan 1%.

Pemilik tempat hiburan populer Mickey Finn’s Brewery Biran Grano merasa pengenaan pajak makan tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya secara keseluruhan.

“Kami lebih memerhatikan soal bagaimana penghitungannya dan bagaimana pajak itu bisa dikumpulkan dari para pelanggan. Kami tidak terlalu memikirkan soal jumlah tambahan yang tertera di tagihan pelanggan,” katanya, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Menurut Biran, adanya tarif pajak sebesar 1% tersebut tidak membuat pemilik restoran was-was sepanjang pelanggan membayar sesuai dengan tagihannya.

Melalui penerapan pajak tersebut, pemerintah memprediksi dapat meraup tambahan US$700 ribu setiap tahunnya. Hal ini menjadi pertimbangan positif bagi pemerintah Libertyville.

Kata ‘places for eating’, seperti dikutip melalui dailyherald.com, didefinisikan sebagai perusahaan penjual makanan yang memperkenankan pembeli untuk duduk dan menikmati makan yang dijual di sana.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Jenis-jenis restoran yang termasuk adalah resotran drive-in, buffets, toko roti, aula pesta makan, outlet makanan cepat saji, lounge, hotel, motel, dan lain-lain.

Jenis usaha lainnya, yaitu katering, masuk dalam definsisi places for eating namun pajaknya baru diterapkan jika makanan diantarkan kepada pembeli yang sedang ada di Libertyville. Kebijakan ini akan berakhir pada 30 April 2018, namun masih dimungkinkan untuk diperpanjang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP