ILLINOIS

'Makan di Tempat' di Restoran Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 15:01 WIB
'Makan di Tempat' di Restoran Bakal Dipajaki

LIBERTYVILLE, DDTCNews – Mulai 1 Oktober 2016, Pemerintah Libertyville akan mengenakan pajak bagi siapa saya yang 'makan di tempat' di semua restoran di kawasan Libertyville atau disebut 'place for eating tax'. Ini artinya, jika pelanggan memilih makan di tempat, akan ada tambahan tagihan 1%.

Pemilik tempat hiburan populer Mickey Finn’s Brewery Biran Grano merasa pengenaan pajak makan tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya secara keseluruhan.

“Kami lebih memerhatikan soal bagaimana penghitungannya dan bagaimana pajak itu bisa dikumpulkan dari para pelanggan. Kami tidak terlalu memikirkan soal jumlah tambahan yang tertera di tagihan pelanggan,” katanya, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Menurut Biran, adanya tarif pajak sebesar 1% tersebut tidak membuat pemilik restoran was-was sepanjang pelanggan membayar sesuai dengan tagihannya.

Melalui penerapan pajak tersebut, pemerintah memprediksi dapat meraup tambahan US$700 ribu setiap tahunnya. Hal ini menjadi pertimbangan positif bagi pemerintah Libertyville.

Kata ‘places for eating’, seperti dikutip melalui dailyherald.com, didefinisikan sebagai perusahaan penjual makanan yang memperkenankan pembeli untuk duduk dan menikmati makan yang dijual di sana.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Jenis-jenis restoran yang termasuk adalah resotran drive-in, buffets, toko roti, aula pesta makan, outlet makanan cepat saji, lounge, hotel, motel, dan lain-lain.

Jenis usaha lainnya, yaitu katering, masuk dalam definsisi places for eating namun pajaknya baru diterapkan jika makanan diantarkan kepada pembeli yang sedang ada di Libertyville. Kebijakan ini akan berakhir pada 30 April 2018, namun masih dimungkinkan untuk diperpanjang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah