Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun buku yang berisi kumpulan yurisprudensi dari 2022 hingga 2023.
Terkait dengan hal tersebut, tim teknis/tim penyusun buku telah menggelar rapat pada Senin-Rabu (24-26/7/2023). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) MA Andi Akram menghadiri dan membuka acara tersebut.
“Rapat tim teknis/tim penyusun buku yurisprudensi ini bertujuan untuk menciptakan buku yang berisi kumpulan keputusan-keputusan hukum terbaru dan bermutu tinggi,” tulis Puslitbang MA dalam sebuah unggahan di Instagam, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
Acara ini melibatkan anggota dari 4 lingkungan peradilan. Mereka menyusun rangkuman dan analisis kasus-kasus penting yang telah diputus MA. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para profesional hukum, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.
Pasalnya, dengan keterlibatan perwakilan dari semua lingkungan peradilan, buku tersebut akan mencakup keragaman perspektif dan pendekatan hukum yang berbeda-beda. MA berharap akan ada pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Dengan ringkasan dan analisis yang jelas dan mudah dipahami, buku yurisprudensi tersebut diharapkan dapat memperkuat praktik peradilan yang adil dan akuntabel. Buku itu juga diharapkan bisa mendorong konsistensi dan kepastian hukum di negara ini.
Puslitbang MA mengatakan rapat tersebut juga menandai komitmen untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap keputusan-keputusan hukum yang signifikan.
Sebagai informasi kembali, 4 lingkungan peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Adapun Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.