PUTUSAN HAKIM

Mahkamah Agung Susun Buku Yurisprudensi 2022-2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:12 WIB
Mahkamah Agung Susun Buku Yurisprudensi 2022-2023

Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun buku yang berisi kumpulan yurisprudensi dari 2022 hingga 2023.

Terkait dengan hal tersebut, tim teknis/tim penyusun buku telah menggelar rapat pada Senin-Rabu (24-26/7/2023). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) MA Andi Akram menghadiri dan membuka acara tersebut.

“Rapat tim teknis/tim penyusun buku yurisprudensi ini bertujuan untuk menciptakan buku yang berisi kumpulan keputusan-keputusan hukum terbaru dan bermutu tinggi,” tulis Puslitbang MA dalam sebuah unggahan di Instagam, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Acara ini melibatkan anggota dari 4 lingkungan peradilan. Mereka menyusun rangkuman dan analisis kasus-kasus penting yang telah diputus MA. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para profesional hukum, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.

Pasalnya, dengan keterlibatan perwakilan dari semua lingkungan peradilan, buku tersebut akan mencakup keragaman perspektif dan pendekatan hukum yang berbeda-beda. MA berharap akan ada pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Dengan ringkasan dan analisis yang jelas dan mudah dipahami, buku yurisprudensi tersebut diharapkan dapat memperkuat praktik peradilan yang adil dan akuntabel. Buku itu juga diharapkan bisa mendorong konsistensi dan kepastian hukum di negara ini.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Puslitbang MA mengatakan rapat tersebut juga menandai komitmen untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap keputusan-keputusan hukum yang signifikan.

Sebagai informasi kembali, 4 lingkungan peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Adapun Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP