PUTUSAN HAKIM

Mahkamah Agung Susun Buku Yurisprudensi 2022-2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:12 WIB
Mahkamah Agung Susun Buku Yurisprudensi 2022-2023

Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun buku yang berisi kumpulan yurisprudensi dari 2022 hingga 2023.

Terkait dengan hal tersebut, tim teknis/tim penyusun buku telah menggelar rapat pada Senin-Rabu (24-26/7/2023). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) MA Andi Akram menghadiri dan membuka acara tersebut.

“Rapat tim teknis/tim penyusun buku yurisprudensi ini bertujuan untuk menciptakan buku yang berisi kumpulan keputusan-keputusan hukum terbaru dan bermutu tinggi,” tulis Puslitbang MA dalam sebuah unggahan di Instagam, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Acara ini melibatkan anggota dari 4 lingkungan peradilan. Mereka menyusun rangkuman dan analisis kasus-kasus penting yang telah diputus MA. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para profesional hukum, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.

Pasalnya, dengan keterlibatan perwakilan dari semua lingkungan peradilan, buku tersebut akan mencakup keragaman perspektif dan pendekatan hukum yang berbeda-beda. MA berharap akan ada pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Dengan ringkasan dan analisis yang jelas dan mudah dipahami, buku yurisprudensi tersebut diharapkan dapat memperkuat praktik peradilan yang adil dan akuntabel. Buku itu juga diharapkan bisa mendorong konsistensi dan kepastian hukum di negara ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Puslitbang MA mengatakan rapat tersebut juga menandai komitmen untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap keputusan-keputusan hukum yang signifikan.

Sebagai informasi kembali, 4 lingkungan peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Adapun Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?