PUTUSAN HAKIM

Mahkamah Agung Susun Buku Yurisprudensi 2022-2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:12 WIB
Mahkamah Agung Susun Buku Yurisprudensi 2022-2023

Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun buku yang berisi kumpulan yurisprudensi dari 2022 hingga 2023.

Terkait dengan hal tersebut, tim teknis/tim penyusun buku telah menggelar rapat pada Senin-Rabu (24-26/7/2023). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) MA Andi Akram menghadiri dan membuka acara tersebut.

“Rapat tim teknis/tim penyusun buku yurisprudensi ini bertujuan untuk menciptakan buku yang berisi kumpulan keputusan-keputusan hukum terbaru dan bermutu tinggi,” tulis Puslitbang MA dalam sebuah unggahan di Instagam, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Acara ini melibatkan anggota dari 4 lingkungan peradilan. Mereka menyusun rangkuman dan analisis kasus-kasus penting yang telah diputus MA. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para profesional hukum, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.

Pasalnya, dengan keterlibatan perwakilan dari semua lingkungan peradilan, buku tersebut akan mencakup keragaman perspektif dan pendekatan hukum yang berbeda-beda. MA berharap akan ada pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Dengan ringkasan dan analisis yang jelas dan mudah dipahami, buku yurisprudensi tersebut diharapkan dapat memperkuat praktik peradilan yang adil dan akuntabel. Buku itu juga diharapkan bisa mendorong konsistensi dan kepastian hukum di negara ini.

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Puslitbang MA mengatakan rapat tersebut juga menandai komitmen untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap keputusan-keputusan hukum yang signifikan.

Sebagai informasi kembali, 4 lingkungan peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Adapun Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN